BencoolenTimes.com, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan remaja 16 tahun seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dengan terlapor oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bengkulu inisial AWH. Hal ini dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono.
“Laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Kapolresta saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023).
Kapolresta menjelaskan, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Bengkulu akan melakukan beberapa tindakan, salah satunya mengumpulkan alat bukti.
“Satreskrim Polresta Bengkulu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur,” ucap Kapolresta.
Diketahui, AWH dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Laporan itu disampaikan orangtua korban bernama Pipi Susni (38) didampingi kuasa hukumnya Hendri Awansyah, S.H dengan laporan polisi nomor : LP/B/368/XI/2023/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tanggal 24 September 2023.
Berdasarkan dalam laporan, kejadian berawal pada saat terlapor pulang ke Rumah yang ada di Jalan Kapuas Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu sekira pukul 19.00 WIB. Terlapor mendapati rumah dalam keadaan berantakan. Kemudian terlapor memanggil korban dan temannya. Lalu, terlapor marah-marah kepada korban dan menampar korban sebanyak satu kali.
Tak hanya itu, terlapor juga menjambak rambut korban sembari membenturkan kepala korban ke lemari pakaian dan selanjutnya, terlapor melempar korban dengan sampah yang terbungkus dalam plastik serta membanting Handphone korban ke lantai sebanyak dua kali. Akibat dugaan penganiayaan yang diterima, korban mengalami bengkak dan memar di kepala bagian atas dan belakang.
Undang-undang yang diterapkan dalam laporan adalah Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada pasal 80 nomor 35 tahun 2014.
Terpisah, AWH membantah semua tuduhan pelapor yang ditujukan kepada dirinya. Bahkan, ia menegaskan tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang disampaikan pelapor dalam laporan ke Polresta Bengkulu.
“Tidak sesuai dengan laporan. Tidak pernah ada kekerasan. Dan dia (pelapor-red) baru satu setengah bulan ikut saya,” kata AWH selaku terlapor saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Terlapor menyatakan bahwa, kejadian yang rumahnya dalam keadaan berantakan memang benar. Ia kemudian menegur pelapor karena menurutnya, dalam waktu satu setengah bulan pelapor ikut terlapor, rumah dalam kondisi berantakan dari pagi hingga sore karena dirinya tidak pernah ada di rumah, dan pelapor ini hanya berdua dengan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya yang satu orang lagi.
“Sedangkan saya bersama sopir pergi. Harusnya, rumah itukan rapi. Pada saat saya pulang, rumah kondisinya berantakan, dan saya pantau lewat CCTV mereka ini (ART-red) tidak lepas dari Handphone,” ungkap terlapor.
Terlapor mengakui jika dirinya waktu itu kesal dengan pelapor karena ketika pulang ke rumah kondisi berantakan sementara pelapor sibuk main Handphone. Terlebih lagi, anaknya bayi yang dititipkan kepada terlapor tidak terurus. Terlapor menyampaikan bahwa, ada tiga orang ART yang bekerja di rumahnya.
“Pembantu saya ini ada tiga, yang satu cuti nikah. Terus yang masih ada ini minta carikan yang lain untuk menggantikan yang cuti nikah. Akhirnya ngambil lewat media sosial. Lalu datanglah anak ini (pelapor-red). Setelah datang saya tanya umurnya berapa, kerjanya pengalamannya apa. Dia bilang umurnya 16 tahun. Terus saya bilang seharunya masih dibawa orangtua kamu dong. Terus dia bilang, bu saya ini datang kesini karena mau cari duit, orang tua saya pun tidak menerima saya karena nikah lagi,” kata terlapor menirukan cerita pelapor.
Karena merasa iba mendengar cerita pelapor, lanjut terlapor, akhirnya terlapor menerima pelapor untuk tinggal di rumahnya. “Dalam artian saya tidak anggap dia ART, tapi saya anggap anak,” ucap terlapor.
Sekali lagi, terlapor menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Memang waktu kejadian ia marah dengan pelapor namun tidak sampai melakukan penganiayaan fisik. Bahkan terlapor mengaku justru membantu kesulitan pelapor membayar hutang kepada rentenir, agar tidak ada beban fikiran dan fokus kerja di rumahnya.
“Waktu kejadian tidak hanya dia (pelapor-red) yang saya marahi tapi juga ART satunya yang saya minta ngontrol dia (pelapor-). Malam kejadian itu langsung diberhentikan kerja, tapi karena malam hari maka dia (pelapor-red) masih ada di sini dan besok siangnya datanglah orangtuanya sekitar 6 orang, marah-marah, lalu saya jelaskan kejadian sebenarnya dan waktu itu orangtuanya justru yang minta maaf karena kesalahan anaknya yang sudah lalai,” demikian terlapor. (BAY)






