Home Hukum PPTK, Mantan Bendahara Hingga Mantan Plt, Sekwan Seluma Ditetapkan Tersangka Korupsi

PPTK, Mantan Bendahara Hingga Mantan Plt, Sekwan Seluma Ditetapkan Tersangka Korupsi

Para tersangka menggunakan baju tahanan saat digiring menuju mobil.

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Provinsi Bengkulu menetapkan tiga orang yakni HS selaku mantan Plt, Sekwan DPRD Seluma, RH selaku mantan bendahara pengeluaran, dan SA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan belanja operasional pada Sekretariat DPRD Seluma tahun 2021.

Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH.MH menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana tersebut, ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara
berdasarkan dari perhitungan sementara penyidik kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Ketiganya dititipkan di Rumah Tahanan Polres Seluma,” kata Kajari, Kamis (16/11/2023).

Kajari menambahkan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version