Home Hukum Pria 51 Tahun Dibekuk Karena Cabuli Gadis Belia di Gudang

Pria 51 Tahun Dibekuk Karena Cabuli Gadis Belia di Gudang

Dibekuk
Terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lebong

BencoolenTimes.com – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong membekuk RA (51) warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu karena diduga mencabuli gadis belia berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander menerangkan, penangkapan terhadap RA atas dasar laporan korban perihal asusila yang dialaminya. Korban mengaku, dugaan asusila itu dilakukan terduga pelaku di salah satu Gudang di wilayah Kecamatan Lebong Utara.

Usai menerima laporan, tim Polres Lebong langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku berada di Rumahnya sedang berkumpul dengan keluarga. Tim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Lebong guna menjalani rangkaian pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Saat ini perkaranya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lebong. Terduga pelaku diperiksa sesuai dengan prosedur dan dijerat Undang-undang perlindungan perempuan dan anak,” kata Alexander. (AJE)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version