BencoolenTimes.com, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi dan Jaringan (Pijar) Provinsi Bengkulu akan melaporkan proyek Pembukaan Jalan pada Ruas Jalan Depan Koramil Tanjung Merindu Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019 ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua LSM Pijar Provinsi Bengkulu, Apriansyah mengatakan, proyek era Bupati Ahmad Hijazi itu terindikasi korupsi. Pagu anggaran proyek tersebut Rp 1,4 miliar lebih yang bersumber dari APBD 2019.

“Iya akan kita laporkan, rencananya ke Kejati Bengkulu, kita sedang menunggu konfirmasi dari Kejati untuk masukkan laporannya. Kita menduga terjadi korupsi karena pagu anggaran dengan pekerjaan yang dihasilkan kami nilai tidak sesuai,” kata Apriansyah, Senin (22/8/2022).
Apriansyah menuturkan, selain itu, proyek tersebut merugikan masyarakat sekitar, karena tidak ada ganti rugi dan merusak kebun warga. Terkait proyek tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong waktu itu berjanji akan memberikan ganti rugi terhadap kebun warga yang terkena proyek, namun sampai saat ini ganti rugi tidak ada.
“Makanya akan kita laporkan proyek tersebut. Dan kita berharap nanti laporan kita ditindaklanjuti,” demikian Apriansyah. (Bay)


