
BencoolenTimes.com – Pulang ke Bengkulu, terpidana Perkara Tambang Ilegal putusan Kasasi tahun 2022 lalu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bengkulu bersama Tim Kejari Bengkulu.
Pulang ke Bengkulu, terpidana Perkara Tambang Ilegal putusan Kasasi tahun 2022 lalu atas nama Lolik Eriadi berhasil diamankan dari rumahnya yang beralamat di Jalan Terminal Sebakul, Gangg Nusantara RT 01, Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.
Diketahui, Lolik merupakan terpidana kasus pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma. Sebelumnya, pada 2 Desember 2021, Majelis Hakim PN Bengkulu memvonis Lolik dengan pidana 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Bengkulu saat Banding.
Tidak terima, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 2022, MA menolak kasasi tersebut. Usai putusan berkekuatan hukum tetap, Lolik justru melarikan diri dari panggilan eksekusi Kejati Bengkulu.
Setelah hampir 4 tahun buron, Tim Tabur Kejati Bengkulu akhirnya berhasil mengamankan Lolik pada 2026. Usai diamankan, terpidana langsung dibawa oleh tim JPU ke Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Fri Wisdom S. Sumbayak menjelaskan, mereka mendapatkan informasi bahwa terpidana sudah pulang ke rumahnya di Kota Bengkulu.
Selanjutnya, Tim Tabur Kejati Bengkulu bersama Tim Kejari Bengkulu, langsung melakukan upaya paksa penjemputan untuk dilakukan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung tahun 2022.
‘’Benar, setelah dapat informasi, tim kita langsung melakukan pengejaran dan terpidana ini berhasil kita amankan saat sedang berada di rumahnya dalam wilayah Kota Bengkulu,’’ sampai Wisdom.
‘’Usai diamankan, terpidana langsung dibawa oleh tim JPU ke Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman satu tahun satu bulan penjara sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung,’’ imbuh Wisdom.(OIL)





