BencoolenTimes.com – Pelaksanaan Festival Tabut pada tahun 2026 menuai sorotan setelah muncul dugaan adanya ratusan tenda pedagang dan Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di dalam arena festival namun tidak masuk dalam pendataan resmi saat pelaksanaan rapat bersama Polda Bengkulu dan dinas terkait.
Keberadaan tenda yang disebut sebagai “Tenda Siluman” itu memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas, sistem pengelolaan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan pantauan di lapangan, tenda pedagang memenuhi sejumlah titik strategis di kawasan Festival Tabut. Selain tenda yang diduga terpasang melalui mekanisme resmi, terdapat pula sejumlah tenda lain yang diduga tidak tercatat dalam sistem pendataan. Di sisi lain, PKL juga tampak berjualan di sekitar panggung utama, area pertunjukan, hingga sepanjang jalur lalu lintas pengunjung.
Kondisi tersebut dinilai mengurangi kenyamanan masyarakat yang datang ke lokasi festival. Sejumlah akses pejalan kaki terlihat menyempit akibat dipenuhi lapak dagangan, meja, kursi, dan perlengkapan usaha lainnya. Pada jam-jam tertentu, kepadatan pengunjung menyebabkan tersendat akses jalan dan berpotensi menimbulkan kerawanan keselamatan.
Keberadaan ratusan tenda yang diduga tidak terdata juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem penataan dan pengawasan kawasan usaha di dalam arena festival.
Dari informasi yang didapat, adanya dugaan permainan antara penyelenggara Festival Tabut dengan pihak UPTD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu sebagai pengelola Sport Center yang menyewakan lapak diluar data resmi.
Menanggapi kondisi tersebut, Lembaga Burari menyampaikan adanya dugaan bahwa pengelolaan sejumlah tenda tidak berjalan sesuai hasil rapat koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan bersama pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, terdapat petugas yang disebut-sebut mendapat arahan untuk mencari penyewa tenda dan melakukan penarikan biaya kepada pedagang yang ingin berjualan di dalam arena Festival Tabut.
Lembaga Burari menilai informasi tersebut harus ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, dugaan adanya penerimaan dari penyewaan tenda yang tidak melalui mekanisme resmi juga perlu dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
”Kami meminta seluruh pihak terkait membuka data jumlah tenda resmi, lokasi penempatan, besaran biaya yang dipungut, serta mekanisme penyetorannya. Semua harus transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Lembaga Burari yang enggan disebutkan namanya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Sementara itu, pihak CV. Rupatama, Adip selaku penyelenggara Festival Tabut tahun 2026 mengungkapkan bahwa, tenda yang tidak terdata tersebut berada di luar kawasan Sport Center. Sementara untuk di dalam semuanya sesuai data awal.
”Tidak ada tenda yang tidak terdata, tenda yang tidak terdata itu yang berada di luar lapangan Sport Center,” ungkapnya.
Sementara saat ditanya sewa lapak bagi PKL di dalam Sports Center dengan harga Rp. 500.000 hingga 2.500.000 per lapak. Pihak pengelola menyangkal tudingan tersebut. ”Kami tidak pernah menagih lapak bagi PKL,” ungkapnya. (JUL)






