Home Bengkulu Utara Ratusan Warga Desa Urai Tetap Kelola Lahan Sebelum Keluar Putusan Status HGU...

Ratusan Warga Desa Urai Tetap Kelola Lahan Sebelum Keluar Putusan Status HGU PTPN VII

Ratusan Warga Desa Urai
Gambar: Ratusan Warga Desa Urai Menyatakan Tetap Bertahan Mengelola Lahan Milik PTPN VII Yang Diduga Terlantar sebelumnya adanya putusan terbaru terkait status HGU Lahan

BencoolenTimes.com – Ratusan warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, menyatakan sikap tetap bertahan mengelola lahan sebelum ada keputusan resmi Pemerintah Pusat terkait status HGU Nomor 63 milik PTPN VII Unit Ketahun.

Sikap tegas ini disampaikan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Urai Bersatu (FMUB) setelah sebelumnya adanya kunjungan pihak PTPN VII Unit Ketahun ke lokasi lahan pada Sabtu, 21 Februari 2026, yang didampingi oknum personel TNI.

Masyarakat menilai kehadiran tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap warga yang telah lebih dari tiga tahun memanfaatkan lahan yang diduga ditelantarkan.

Wakil Ketua FMUB, Bambang Putra, didampingi Kepala Desa Urai Nodi Haryanda, menegaskan, perjuangan masyarakat memiliki landasan hukum yang sah. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa HGU dapat dicabut apabila tanah tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau ditelantarkan.

”Masyarakat akan tetap bertahan di lahan yang mereka kelola sampai ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat. Permohonan pencabutan HGU Nomor 63 sudah kami sampaikan, bahkan hingga Presiden Republik Indonesia,” tegas Bambang.

Pihaknya juga secara tegas meminta PTPN VII Unit Ketahun menghentikan sementara seluruh aktivitas dan kunjungan ke lokasi lahan, demi mencegah potensi konflik serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Urai Nodi Haryanda menyampaikan, kehadiran pemerintah desa dan BPD di tengah masyarakat bertujuan menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus memastikan warga menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai hukum.

Kades juga menyoroti lambannya respons Pemerintah Pusat, meski persoalan ini telah berjalan lebih dari tiga tahun dan telah dibahas dalam berbagai pertemuan, mulai dari tingkat daerah hingga hearing bersama DPRD Bengkulu Utara dan lembaga pusat.

Menurutnya, kondisi Desa Urai yang terus kehilangan lahan akibat abrasi laut sejak 1980-an harus menjadi pertimbangan serius negara. Saat ini sekitar 200 Kepala Keluarga menggantungkan hidup dari lahan yang mereka kelola sejak 2023, sehingga keputusan Pemerintah Pusat dinilai mendesak demi menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan hidup masyarakat. (PUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version