BencoolenTimes.com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melakukan razia sekaligus mensosialisasikan Surat Edaran Walikota Bengkulu tentang memuliakan bulan suci Ramadhan di sejumlah hiburan malam maupun tempat-tempat nongkrong di Kota Bengkulu, Sabtu (17/4/2021) malam.
Pantauan di lapangan, sejumlah wanita seksi di temukan di hiburan malam Kota Bengkulu. Atas temuan itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) para wanita itu disita dan diminta untuk mengambil ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu di jalan Soekarno Hatta Anggut Atas Kota Bengkulu sekaligus membuat surat perjanjian.
Kasat Pol PP Kota, Yurizal mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut mensosialisasikan SE dari Walikota tentang aturan jam operasional pada pelaku usaha selama Bulan Suci Ramadhan.
“Jadi kita melakukan giat hiburan malam sambil menyampaikan Surat Edaran Walikota, yang mana dalam SE itu tempat hiburan bukanya pukul 22.00.WIB dan tutupnya pukul 24.00.WIB,” kata Yurizal.
Yurizal mengungkapkan, kepada pengunjung dan pengelola untuk berpakaian sopan selama Bulan Suci Ramadhan dan tentunya selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19.
“Kemudian kita mengharapkan kepada pengelola maupun pengunjung ditempat hiburan malam, dalam rangka memuliakan bulan suci ramadhan untuk berpakaian sopan dan tidak lupa juga untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, karena covid ini masih ada,” ujar Yurizal.
Kasat Pol PP berharap, pihak pengelola baik hiburan malam maupun tempat usaha lainnya agar dapat mengindahkan SE dari Walikota tersebut.
“Nanti kita perhatikan, untuk mengikuti dan mengindahkan surat edaran Walikota Itu,” ungkap Yurizal.
Sementara, mengenai penyitaan KTP, sambung Yurizal, sebagai sanksi agar mengindahkan SE Walikota yang ingin memuliakan bulan suci ramadhan.
“Jadi selain memberikan himbauan, kita juga melakukan penyitaan KTP agar mereka nanti membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi dan mengindahkan SE Walikota,” tukas Yurizal.
Diketahui, Walikota Bengkulu Helmi Hasan di bulan suci Ramadhan ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/15/B.I/2021 yang isinya untuk pelaku usaha baik hiburan malam maupun tempat usaha lainnya dalam rangka memuliakan Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M.
Dalam SE itu ada tiga poin yang harus dipatuhi diantaranya:
1.Pemilik, Pengelola Rumah Makan, Restoran, Cafetaria, Warung Kopi dan sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan dalam melayani konsumen di siang hari diminta untuk tidak membuka usahanya “Secara Terbuka.
2.Pemilik, Pengelola Bar, Tempat Karaoke, Tempat Hiburan, Cafe, PUB, Diskotik, Billiard, Panti Pijat dan sejenisnya. Agar membuka usaha mulai pukul 22.00.WIB s/d 24.00.WIB, serta tidak menampilkan perbuatan melanggar asusila, agama, budaya serta adat istiadat.
3.Bagi pemilik, Pengelola Rumah Makan, Restoran, Cafetaria, Warung Kopi, Bar, Tempat Karaoke, Tempat Hiburan, Cafe, PUB, Diskotik, Billiard, Panti Pijat dan sejenisnya sesuai dengan point 1 dan 2 diatas juga tetap memperhatikan protokol kesehatan.(PPJ)





