BencoolenTimes.com, – RZ, seorang remaja 16 tahun yang merupakan korban pemotongan kelamin oleh MU beberapa waktu lalu di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap kekasihnya yang tak lain adik MU dan masih di bawah umur. Penetapan RZ sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, diruang PID Bid Humas Polda Bengkulu, Senin (22/6/2020).
“Tersangka RZ dijerat UU Perlindungan Anak karena korban pencabulan masih di bawah umur dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun karena tersangka ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya,” kata Sudarno.
Seperti diketahui sebelumnya, korban sempat melaporkan kakak kekasihnya inisial MU yang diduga telah memotong kelaminnya tersebut ke polisi dan kasus dugaan pemotongan kelamin tersebut kabarnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dan melakukan pemeriksaan terhadap korban RZ. Berdasarkan pengembangan itu ternyata benar bahwa korban RZ telah melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur yakni terhadap adik kandung MU. Sehingga RZ oleh pihak kepolisian ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak bawah umur. (Bay)