20.3 C
New York
Friday, April 25, 2025

Buy now

spot_img

Remaja yang Kelaminnya Dipotong Oleh Kakak Pacarnya Jadi Tersangka Persetubuhan

BencoolenTimes.com, – RZ, seorang remaja 16 tahun yang merupakan korban pemotongan kelamin oleh MU beberapa waktu lalu di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap kekasihnya yang tak lain adik MU dan masih di bawah umur. Penetapan RZ sebagai tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, diruang PID Bid Humas Polda Bengkulu, Senin (22/6/2020).

“Tersangka RZ dijerat UU Perlindungan Anak karena korban pencabulan masih di bawah umur dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun karena tersangka ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya,” kata Sudarno.

Seperti diketahui sebelumnya, korban sempat melaporkan kakak kekasihnya inisial MU yang diduga telah memotong kelaminnya tersebut ke polisi dan kasus dugaan pemotongan kelamin tersebut kabarnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dan melakukan pemeriksaan terhadap korban RZ. Berdasarkan pengembangan itu ternyata benar bahwa korban RZ telah melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur yakni terhadap adik kandung MU. Sehingga RZ oleh pihak kepolisian ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak bawah umur. (Bay)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!