Home Hukum Residivis Begal Dibekuk

Residivis Begal Dibekuk

BencoolenTimes.com, – Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu membekuk HM (28) Warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan residivis begal, Sabtu (4/2/2023).

Tersangka diamankan di kediamannya bersama barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Matic yang sudah sempat dijual.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan S,IK menjelaskan, tersangka HM merupakan salah satu komplotan pelaku tindak pidana dengan kekerasan yang meresahkan para pengguna jalan di Jalur Lintas Curup – Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong.

“HW Yang Merupakan Residivis kasus yang sama dalam aksinya pada 15 Januari 2023 di Tikungan Dekat Kuburan Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi,” kata Kapolres, Sabtu (18/2/2023).

Kapolres menuturkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka bersama tiga temannya. Mereka beraksi dengan menarik tas korban hingga terjatuh. Selanjutnya, keempat pelaku mengancam korban dengan pisau dan parang yang dibawa pelaku serta meminta kunci kontak motor korban dan HP kedua korban.

“Untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” jelas Kapolres. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version