15.5 C
New York
Saturday, October 10, 2026

Buy now

spot_img

Resmi Diluncurkan, 78 Desa Siap Laksanakan Pilkades

spot_img

BencoolenTimes.com – Resmi diluncurkan, 78 desa di Kabupaten Lebong siap untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.

Resmi diluncurkan, 78 desa yang tersebar di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lebong, segera melaksanakan pesta demokrasi yang sudah ditunggu-tunggu sejak beberapa tahun belakangan.

Peluncuran dilakukan langsung Bupati Lebong, Azhari pada Selasa, 8 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Azhari menyampaikan beberapa pesan khususnya dalam rangka mensukseskan pesta demokrasi tersebut.

Bupati Azhari, memenegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar rutinitas  politik atau proses seremonial untuk memilih seorang kepala desa (Kades) semata. Namun, Pilkades menjadi pilar utama dan bagian penting dari perjalanan demokrasi yang posisinya paling dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Baca Juga  Pagi Ini 17 Pejabat Eselon II Lebong Dilantik

‘’Dari desalah kita memulai segalanya. Mulai membangun sistem pemerintahan yang kuat, menghadirkan pelayanan publik yang prima, menggerakkan pemberdayaan masyarakat, hingga merealisasikan pembangunan yang dampak positifnya dirasakan secara langsung oleh masyarakat,’’ tegas Bupati Azhari.

‘’Oleh sebab itu, kualitas dari proses Pilkades ini akan sangat menentukan kualitas kepemimpinan desa ke depan, keberlanjutan pembangunan, serta tingkat kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang,’’ sambung Bupati Azhari.

Menurut Bupati Azhari, pijakan  Hukum Baru dan Konsekuensi Kerja Profesional Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2026 ini, diharapkan memiliki nilai strategis yang sangat tinggi. Langkah ini diambil dengan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi daerah paling mutakhir.

Baca Juga  Diduga Tenggelam, Pelajar di Lebong Meninggal Dunia

Dimana landasan teknis pelaksanaan pesta demokrasi ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Aturan lokal tersebut disesuaikan secara linier dengan regulasi pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari kerangka pelaksanaan implementasi Undang-Undang tentang Desa beserta seluruh perubahannya.

Bupati Azhari juga mengingatkan, bahwa adanya penyesuaian regulasi baru ini membawa konsekuensi logis bagi seluruh jajaran kepanitiaan dan birokrasi yang terlibat.

Baca Juga  Pagi Ini 17 Pejabat Eselon II Lebong Dilantik

‘’Penyesuaian ini menuntut semua pihak untuk bekerja dengan tingkat kecermatan yang lebih tinggi, lebih tertib administrasi, profesional, dan mutlak taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku,’’ imbuh Bupati Azhari.(OIL)

spot_img

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!