Home Kota Bengkulu Revitalisasi Mess Pemda Jadi Kantor Walikota, Dedy Wahyudi: Upaya Pemerataan Ekonomi

Revitalisasi Mess Pemda Jadi Kantor Walikota, Dedy Wahyudi: Upaya Pemerataan Ekonomi

Revitalisasi Mess Pemda
Keterangan: Gedung Mess Pemda

BencoolenTimes.com – Revitalisasi bangunan Mess Pemda di Kelurahan Malabaro untuk dijadikan Kantor Walikota Bengkulu sebagai pusat pemerintahan kini tengah berlangsung.

Revitalisasi dan hadirnya pusat pemerintahan di kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi magnet baru yang mampu membangkitkan kembali kejayaan ekonomi wilayah kota lama.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengungkapkan langkah ini diambil bukan tanpa alasan kuat. Dedy menilai kawasan kota lama, yang dulunya merupakan denyut nadi perekonomian Kota Bengkulu, kini kian sepi dan geliat ekonominya tidak seperti dulu lagi.

”Ini dalam rangka memaksimalkan pemerataan ekonomi. Sekarang ekonomi seolah terpusat di bagian timur. Ke depan kota lama hidup, prapto kawasan lama juga hidup, lingkar timur hidup, pagar dewa hidup. Semuanya hidup kembali,” jelas Dedy Wahyudi penuh optimisme, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menepis kekhawatiran masyarakat akan nasib area Bentiring, Dedy memastikan bahwa perkantoran di sana akan tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

”Yang di Bentiring tetap, karena yang di Bentiring sekarang kita masih menumpang di kantor Bappeda,” ucapnya.

Inisiatif ini dilakukan demi peningkatan aktivitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk para pedagang dan pelaku ekonomi lokal.

Status Hibah Aset dari Pemprov ke Pemkot Bengkulu

Terkait status aset, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa alih status hibah gedung Mess Pemprov Bengkulu kepada Pemkot Bengkulu telah dilaksanakan secara resmi, transparan, dan sesuai prosedur perundang-undangan guna mematahkan isu penguasaan secara sepihak.

Hibah gedung Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu telah dilakukan secara resmi dan berjenjang melalui permohonan, pembahasan, persetujuan, penetapan hibah melalui Keputusan Gubernur, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta serah terima yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Proses alih status tersebut telah mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Mengenai rencana pemanfaatan gedung Mess Pemda sebagai Kantor Walikota Bengkulu di Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Pemkot memastikan kebijakan ini mengacu pada Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW dan Perwal Nomor 7 Tahun 2025 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarpati.

Dari aspek teknis kebencanaan, kawasan tersebut dipastikan aman karena telah dilengkapi pemecah gelombang (breakwater), dekat dengan jalur evakuasi, serta akan diperkuat dengan Early Warning System, shelter evakuasi, hingga penanaman vegetasi/mangrove. (JUL/RLS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version