BencoolenTimes.com, – Belasan masyarakat tergabung di Forum Bengkulu Bangkit (FBB) menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Bengkulu, terkait perusakan jalan Provinsi Bengkulu sebagai aset negara yang dilakukan perusahaan tambang PT. Injatama.
Penanggungjawab aksi HM. Sidonaris mengatakan, bahwa aksi ini merupakan keprihatinan kita melihat kondisi infrastruktur jalan dan dugaan perusakan aset negara jalan Provinsi Bengkulu yang berlokasi di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Bengkulu Utara.
“Mengapa keprihatinan itu muncul, sesuai dengan aturan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas diaturnya, mengapa pihak stakeholder yang ada di Pemprov Bengkulu dan pihak Kepolisian tidak mengambil langkah, akhirnya terjadi pembiaran,” ujar Sidonaris, mantan anggota Dewan Provinsi dua periode ini pada Kamis (2/2/23).
Selain itu, Sidonaris cukup perihatin melihat kondisi sikap Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu tidak mengutamakan kepentingan masyarakat, berkaitan dengan jumlah anggaran pemeliharaan jalan Provinsi Bengkulu yang notabenenya di provinsi cukup.
“Sepaham kami masyarakat Bengkulu khusus Kabupaten Lebong, memahami bahwa konstitusi negara ini meletakkan hukum sebagai panglima tertinggi. Kalau ada kaum kapitalis merusak aset negara yang terjadi di Bengkulu Utara, maka artinya dia tidak menghormati konstitusi negara tersebut,” pintas politisi senior Bengkulu ini.
Dirinya, sangat menyayangkan pihak pemerintah sebagai pemegang mandat daulat rakyat tidak menemui masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Ia menyinggung soal janji kampanye terdahulu untuk memajukan dan mensejahterakan rakyat Bengkulu.
“Faktanya, untuk menemui masyarakat yang panas-panas menyampaikan aspirasi ternyata tidak mau,” pungkasnya.
Ia menegaskan bahwa, aksi akan berlanjut pada 13 Februari 2023 mendatang sampai bertemu langsung Gubernur Bengkulu. (JRS)
Berikut poin tuntutan aksi FBB:
1. Menuntut Pemprov Bengkulu segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, seperti diatur Pasal 101, bahwa wajib tonase angkutan batu bara tidak boleh melebihi kapasitas kelas jalan, kelas III maksimal 8 ton. Menuntut transparasi dana pemeliharaan (rutin) jalan Provinsi dari tahun 2022.
2. Menuntut transparasi (Terbukaan) pihak Pemprov Bengkulu terkait masalah aset negara yang diduga dirusak oleh PT Injatama yang diperkirakan sepanjang 2,4 kilometer di desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
3. Kepolisian Daerah Bengkulu
Menuntut kepada kepolisian daerah Bengkulu (Polda) dalam waktu sesingkat-singkatnya melaksanakan penegakan hukum dan menindaklanjuti sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Menuntut pihak kepolisian daerah Bengkulu menyelidiki dan untuk mengusut tuntas pihak -pihak yang diduga terlibat dalam mafia pertambangan di Provinsi Bengkulu tanpa pandang bulu.
5. Menuntut pihak kepolisian daerah Bengkulu melakukan pengusut tuntas (penyelidikan dan penyidikan) pengrusakan aset negara diwilayah Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga dilakukan oleh PT. Injatama.






