
BencoolenTimes.com – Saat penggerebekan, bandar Narkoba dan pemilik Judi Jackpot diduga sudah melarikan diri. Penggerebekan dilakukan Tim Gabungan Satreskrim Polres Rejang Lebong, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Batalion A Brimob dan Detasemen Gegana Polda Bengkulu di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Saat penggerebekan, bandar narkoba dam pemilik Judi Jackpot tersebut, berinisial Ca dan Ed. Can sendiri merupakan suami sekaligus pemilik rumah yang diduga menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.
Sedangkan Ed, diduga merupakan pemilik dua lokasi Judi Jackpot yang jumlah mesinnya mencapai 35 unit. Mesin-mesin Judi Jackpot tersebut diketahui berada di dua lokasi milik Ed.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman didampingi Kasat Reskrim IPTU Reno Wijaya, melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak yang dikonfirmasi, tidak membantah hal tersebut. ‘’Benar, dua TO (Target Operasi) berinisial Ca dan Ed diduga sudah kabur saat penggerebekan dilakukan,’’ ujar Kasi Humas.
Hanya saja, tambah Kasi Humas, keduanya masih terus dilakukan pengejaran oleh personel di lapangan. Apalagi keduanya memang merupakan TO lama, khususnya Ca yang merupakan Bandar Narkoba.
‘’Untuk Ca terduga bandar narkoba, istrinya berinisial As sudah berhasil diamankan saat penggerebekan tim gabungan. As diamankan bersama barang bukti dan beberapa orang yang diduga kuat sedang pesta narkoba,’’ imbuh Kasi Humas.
Diketahui sebelumnya, Tim Gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman melakukan upaya paksa penegakan hukum atau penggerebekan disejumlah lokasi dari wilayah Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
Dari penggerebekan tersebut, 10 orang terduga pelaku narkoba dan judi jenis jackpot berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Para terduga pelaku, masing-masing di dua lokasi judi Jackpot yaitu IS, Je, SJ dan AS.
Sedangkan yang diamankan dari rumah diduga Bandar Narkoba, masing-masing As alias Sr (Istri Ca) yang merupakan bandar sekaligus pemilik rumah. Serta 5 orang terduga pelaku lainnya, masing-masing APS alias Fr, CA alias AC, Su, Ta dan ADM alias Al.
Selain mengamankan 10 terduga pelaku narkoba dan judi, Tim gabungan juga mengamankan berbagai barang bukti di tiga lokasi rumah yang digerebek di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi rumah bandar narkoba, diantaranya uang tunai Rp 9,1 juta, 31 paket sabu, 10 tablet diduga ekstasi dalam dompet biru, empat butir peluru kaliber 5,56 mm.
Kemudian 26 butir diduga ekstasi dalam tas orange, ponsel, BPKB, 18 set alat isap sabu, 17 paket ganja, 2 unit timbangan digital, 2 kotak kaca pirek, 1 buku rekap penjualan sabu, sertifikat tanah, 3 motor, dan 1 mobil.
Sedangkan untuk di lokasi rumah Judi Jackpot, berhasil diamankan total 35 mesin Judi Jackpot, 13 unit Senjata Tajam (Sajam) berbagai jenis dan ukuran, serta satu toles koin Judi Jackpot/Barbar.(OIL)





