Home Hukum Sabung Ayam, Mantan Kades Ditangkap

Sabung Ayam, Mantan Kades Ditangkap

Mantan Kades
Dua tersangka kasus judi sabung ayam, salah satunya mantan Kades.

BencoolenTimes.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong mengamankan empat orang terduga pelaku judi sabung ayam, satu diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) saat melaksanakan Operasi Pekat Nala I tahun 2023, Minggu (26/3/2023).

Kempat orang itu diamankan dari tempat diduga lokasi sabung ayam Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.

Dari empat orang tersebut, dua diantaranya diduga sebagai jenang alias pemandu sabung ayam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perjudian jenis sabung ayam. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah RI mantan Kades dan rekannya berinisial Su.

Dijelaskan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzen melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, SE, keduanya diamankan bersama berbagai barang bukti perjudian sabung ayam. Mula dari dua ekor ayam, satu unit ember, satu lembar terpal dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

‘’Saat dilakukan penggerebekan kita berhasil mengamankan empat orang dan setelah didalami, dua diantaranya dimintai keterangan sebagai saksi,’’ jelas Alex.

Ditambahkan Alex, pihaknya awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya praktek perjudian sabung ayam di wilayah Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.

Karena sudah menimbulkan keresahan, kemudian ditindaklanjuti oleh personil Satreskrim dan ternyata benar di lokasi sedang berlangsung diduga praktik judi sabung ayam.

‘’Kita masih melakukan proses pengembangan penyidikan, untuk dua pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan,’’ imbuh Alex.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version