BencoolenTimes.com, – BY, (47) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong lantaran diduga menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru S.Trk., M.H didampingi Kasi Humas Iptu Bertha Anggraini, Rabu (18/01/23) menyampaikan, tersangka BY ditangkap berikut 17 paket sabu.
Penangkapan BY setelah polisi menerima laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Air Meles Bawah Kabupaten Rejang Lebong.
“Dari hasil penyelidikan kami mengantongi identitas dari BY yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut,” kata Cahya.
Cahya menyatakan, BY ditangkap di kediamannya saat lagi santai di Ruang Tamu. Saat penggeledahan, ditemukan 17 paket sabu, serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
“Kita juga mengamankan satu unit handphone dari tangan BY,” jelas Cahya.
Cahya menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari penangkapan BY untuk mengungkap bandar serta asal barang haram tersebut.
“BY dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 8 miliar,” demikian Cahya. (Bay)






