Home Kota Bengkulu Satpol PP Bengkulu Gerebek Sepasang Penghuni Kos Tanpa Ikatan Pernikahan

Satpol PP Bengkulu Gerebek Sepasang Penghuni Kos Tanpa Ikatan Pernikahan

Satpol PP Bengkulu Gerebek
Gambar: Sepasang penghuni kos diberkan pembinaan oleh perangkat setempat dan Satpol PP

BencoolenTimes.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Pramuka I, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung.

Laporan tersebut disampaikan warga melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu. Warga setempat mengaku resah karena pasangan itu diduga tinggal serumah dan beraktivitas layaknya suami istri meski tidak memiliki status pernikahan yang sah.

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Tanah Patah dan Ketua RT setempat. Setelah dilakukan verifikasi, petugas bersama perangkat lingkungan mendatangi rumah kos yang dimaksud pada Minggu, 31 Mei 2026 malam.

Di lokasi, petugas menemukan seorang pria dan seorang perempuan berada di dalam satu kamar kos. Dari hasil pendataan, pria berinisial GAS (19), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, sedangkan perempuan berinisial FJ (28), warga Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan penanganan dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat yang berkaitan dengan ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

”Kami menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan pengaduan Satpol PP. Setelah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan ketua RT, petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” kata Sahat.

Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan, kedua penghuni kos tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka merupakan pasangan suami istri.

Petugas kemudian melakukan pendataan dan meminta keterangan dari keduanya. Penanganan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan langkah pembinaan sesuai kewenangan Satpol PP.

”Keduanya telah diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.

Sahat menegaskan pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan ketertiban umum maupun ketenteraman lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga norma sosial yang berlaku di lingkungan masing-masing.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak yang tinggal jauh dari orang tua, baik untuk menempuh pendidikan maupun bekerja.

Menurut Sahat, komunikasi yang baik antara orang tua dan anak menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya perilaku yang dapat berdampak negatif bagi masa depan mereka.

Satpol PP Kota Bengkulu juga berencana berkoordinasi dengan pengelola rumah kos dan perangkat lingkungan setempat guna meningkatkan pengawasan terhadap penghuni kos serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version