BencoolenTimes.com – Satreskrim Polres Kaur berhasil ungkap pelaku 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Kaur.
Satreskrim Polres Kaur berhasil ungkap pelaku 5 TKP Curanmor yang dilaporkan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita delapan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kaur, pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ABAZ (26) dan RSBF (21) yang merupakan warga Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin menyebut pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
‘’Pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Kaur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,’’ tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci yang masih melekat pada sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga mengambil sepeda motor yang diparkir di luar rumah, termasuk kendaraan yang kuncinya masih tertinggal. Selain itu, pelaku diduga merusak kabel kontak untuk menghidupkan kendaraan.
Dari hasil pengembangan perkara, petugas berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang terdiri dari Honda Blade Repsol, Honda Blade 110, Honda Beat Deluxe, Honda Revo Absolute, Honda Sonic, Honda CB150R, Honda Supra Fit, dan Honda Beat berwarna merah muda.
Dilanjutkan Kapolres, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim operasional Satreskrim Polres Kaur.
Tim dipimpin Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring bersama KBO Reskrim IPTU Aldino Amrullah, Kanit I Pidum IPDA Reno Tri Ansyah dan sejumlah personel mereka.
Kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan dan kemudian melakukan pengembangan dengan menyita barang bukti di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Kabupaten Kaur dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterkaitan delapan unit sepeda motor tersebut dengan lima laporan polisi yang ditangani, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya peristiwa atau pihak lain yang terlibat.
Polres Kaur menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan guna membantu menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kaur.(OIL)






