Home Info Daerah Lebong Satreskrim Polres Lebong Tindaklanjuti Dumas, PjS. Kades Segera Diklarifikasi

Satreskrim Polres Lebong Tindaklanjuti Dumas, PjS. Kades Segera Diklarifikasi

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri.

BencoolenTimes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis Tahun Anggaran (TA) 2023.

Polres Lebong bahkan saat ini sudah menindaklanjuti Dumas tersebut dan sudah mengklarifikasi beberapa orang, khususnya dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ketenong II. ‘’Dumasnya sudah ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong,’’ sampai Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri, S.Sos pada Kamis, 26 September 2024.

Diungkapkan Rabnus, mereka sudah mengkalrifikasi Sekretaris Desa (Sekdes) Ketenong II. Sedangkan untuk klarifikasi kepada Pejabat Sementara (PjS) Kades Ketenong II akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

‘’Untuk klarifikasi terhadap Sekdes sudah dilakukan dan ini berkaitan dengan bukti SPJ. Untuk pemanggilan klarifikasi terhadap Pjs. Kades akan segera kita lakukan,’’ ungkap Rabnus.

Dilanjutkan Rabnus, setelah klarifikasi dilakukan, nantinya mereka tindaklanjuti dengan pengecekan dilapangan. ‘’Pengecekan dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada dalam dumas, guna mengklarifikasi realisasi di lapangan,’’ imbuh Rabnus.

Untuk diketahui, Dumas yang masuk ke Polres Lebong, intinya ada beberapa point terkait dugaan penyelewengan pengelolaan DD TA 2023 Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis. Diantaranya kegiatan ketahanan pangan dengan pagu anggaran Rp 91 juta lebih yang itemnya berupa kegiatan budidaya ikan lele yang diduga kehendak pribaddi dan tidak melalui musyawarah desa terlebih dahulu.

Kemudian, ada dugaan program ketahanan pangan beupa budidaya Lele tersebut, dikelola secara pribadi oleh oknum tertentu, karena lokasi kolam berada tepat di belakang rumah oknum tersebut. Program tersebut diduga merugikan desa, karena diduga Lele yang dibudidayakan sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya soal kegiatan penunjang program Musim Tanam Dua (MT2) dengan total pagu anggaran Rp 62 juta. Diketahui dalam musyawarah desa, ada 50 hektare lahan persawahan yang akan mendapat kucurunan anggaran DD dengan rincian Rp 500 ribu/hektare. Namun diduga faktanya, hanya ada 20 hektare yang mendapatkan anggaran dari program tersebut dan 30 hektare tidak direalisasikan dan tidak diketahui kepada dananya.

Serta satu kegiatan lagi, yaitu pembangunan sarana olah raga berupa lapangan yang dibangun di Desa Ketenong II yang menelan anggaran Rp 238 juta lebih. Lapangan dibangun diatas lahan seluas 25X27 meter yang diduga status wakafnya belum jelas.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version