BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Polres Seluma dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil S.IK berhasil membekuk RH (50) warga Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang merupakan tersangka Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) milik Mujiono (42) warga Kecamatan Lubuk Sandi.
RH ditangkap petugas saat sedang tertidur pulas di Pondok di daerah Dusun Kasut Desa Pasar Seluma, Selasa (29/6/2021) malam.
Ps. Paur Humas AIPDA Mulya Hasudungan, SH mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban pada 20 Februari 2020 lalu terkait Curanmor yang dialami.
Setelah dilakukan penyelidikan dibantu Polsek jajaran diketahui identitas dan keberadaan terduga pelaku sehingga langsung diamankan.
“Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Seluma. Tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” terang Mulya. (Bay/Humas Polda Bengkulu).