Saturday, September 23, 2023
spot_img

Sederet Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bidang tindak pidana khusus menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejati Bengkulu.

Kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu tergolong kasus-kasus besar dan mengundang perhatian publik, karena nilainya cukup fantastis.

* Berikut Rangkuman BencoolenTimes.com, sederet kasus korupsi dalam penyidikan Kejati Bengkulu :

1. Kasus dugaan korupsi kegiatan replanting Kelapa Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020.

Dalam kasus ini, empat orang yang terjerat dan telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim Pemgadilan Negeri Bengkulu yakni Arian Sidi Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Priyanto Kepala Desa Tanjung Muara, Eli Darwanto Sekretaris Kelompok tani Rindang Jaya dan Suhastono Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya. Mereka divonis hakim dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kasus ini berlanjut pada Jilid II, karena berdasarkan penyataaan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH, kasus tersebut masih terus dilanjutkan karena masih ada dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang harus bertanggungjawab.

Pada jilid II sudah banyak saksi yang diperiksa penyidik. Saksi itu yang terkait dengan materi perkara lanjutan. Bahkan pejabat Dinas Perkebunan Bengkulu Utara juga sudah diperiksa.

Selain itu, untuk kerugian negara dalam kasus jilid II tersebut berbeda dengan kasus yang telah divonis hakim. Tak hanya itu, informasi yang diterima media ini, dalam kasus replanting sawit tersebut ada dugaan gratifikasi kendaraan roda empat atau mobil jenis Hilux ke oknum. Namun terkait dugaan gratifikasi, Kejati Bengkulu belum mau mengungkapkan ke publik.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara kasus Replanting pada kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya Kecamatan Pinang Raya jilid I sebesar Rp 9 miliar lebih. Hal ini disebabkan oleh empat terpidana yang melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program Replanting Sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP.

Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020  yang dipalsukan oleh empat tersangka sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri para anggota kelompok tani Rindang Jaya Desa Kinal Jaya.

Program kegiatan peremajaan sawit atau Replanting di Bengkulu Utara itu yang mendapatkan program sebanyak 29 Kelompok Tani di Bengkulu Utara. Anggaran untuk program itu kurang lebih sekitar Rp 130 miliar dan per kelompok tani mendapatkan kucuran yang besarannya bervariasi.

2. Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020.

Baca Juga  Jaksa Kantongi Bukti Kuat, Praperadilan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Ditolak

Kasus ini dipastikan terus berlanjut hingga pada penetapan tersangka dan penuntutan perkara. Penyidik masih terus mendalaminya. Dalam penyidikannya, penyidik Kejati menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah, penyidik menemukan perkembangan terbaru dugaan perbuatan melawan hukum yakni manipulasi pada jenis tanam tumbuh yang diganti rugi. Pembuktian ilmiah dilakukan guna melengkapi alat bukti, sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka.

Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, mulai dari ahli, penerima ganti rugi, maupun pelaksana kegiatan ganti rugi tanam tumbuh.

Pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung  sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar. Pada pembebasan lahan itu, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum antara lain, ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh. Dari dugaan perbuatan melawan hukum itu, estimasi kerugian keuangan negara hitungan penyidik mencapai Rp 13 miliar.

3. Kasus Peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko Tahun 2021.

Dalam kasus ini, dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam penyidikan yakni, pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Spesifikasi jalan Lingkungan atau Desa dibuat menggunakan hotmix layaknya Jalan Kabupaten atau Provinsi sehingga diduga terlalu boros dan diduga mark up.

Ada tiga paket pekerjaan Rekonstruksi peningkatan jalan Kabupaten Mukomuko tahun 2021 yang sedang dalam penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu antara lain peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang- Desa Sido Makmur Kecamatan Teramang Jaya.

Jalan anggrek Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami dengan nilai kontrak Rp 5 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana insentif daerah (DID) dikerjakan oleh PT Citra Muda Nur Bersaudara.

Selanjutnya, peningkatan Jalan Desa Kota Praja-Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya, Jalan Simpang Talang Arah – Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman dengan nilai kontrak Rp 6 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari APBD Mukomuko dan dikerjakan PT Deki Karya Bestari.

Terakhir, peningkatan Jalan Simpang Kasidi – Arga Jaya – Tirta Kencana – Marga Mulya – Bukit Harapan dengan nilai kontrak Rp 10 miliar lebih yang sumber dananya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dikerjakan PT Pandora Energi Persada. Sementara konsultan perencana yang sudah diperiksa saat penyelidikan yakni CV Cakra Manunggal dan CV.Pribia.

Baca Juga  Dicecar JPU, Saksi Kasus Mafia BBM Subsidi Ngaku Diperintah Terduga Aktor Utama

Sudah banyak saksi diperiksa yakni konsultan perencana kegiatan peningkatan jalan tersebut yakni Itnu Bagio selaku Direktur Utama (Dirut) CV Cakra Manunggal dan Dwi Oktarini Dirut CV Pribia, Mardi (jabatan belum diketahui), Arfa’i (jabatan belum diketahui), Fauzi Maulana (jabatan belum diketahui), Yoviansyah (jabatan belum diketahui).

4. Kasus dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020.

Pada penyidikan dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 miliar, Kejati Bengkulu telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana kegiatan. Berdasarkan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlahnya Rp 1.2.80.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupian).

Seiring berjalannya penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah menerima penitipan uang pengembalian kerugian negara, baik dari tersangka maupun para saksi. Total uang yang sudah dititipkan sebesar Rp Rp 788 juta.

Pengembalian atau penitipan kerugian negara itu berasal dari tersangka S, Direktur PT. Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana kegiatan sebesar Rp 450 juta, lalu dari saksi inisial MT Rp 53 juta dengan dua kali penembalian serta dari saksi M yang merupakan pihak swasta pertama senilai Rp 75 juta dan kedua Rp 200 juta.

Tidak menutup kemungkinan, masih ada orang lain yang terlibat turut bertanggungjawab dalam perkara tersebut dan tersangka berpotensi bertambah. Kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.

Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.

Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).

5. Kasus dugaan korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat Bank Syariah di Kota Bengkulu.

Baca Juga  Perkara Penganiayaan Istri Siri dan Lalu Lintas Diselesaikan RJ

Dalam kasus ini Kejati Bengkulu menetapkan tiga tersangka yakni RR yang terlebih dahulu ditetapkan. Kemudian menyusul dua tersangka lainnya yaitu AS dan ES.

Dalam kasus dugaan korupsi di salah satu Bank Syariah tersebut, ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum Bank itu sendiri dan estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

6. Kasus perintangan penyidikan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur tahun 2022.

Pada kasus ini, lima orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah BSS (47), RNS (41), AH, (58), FR (57) dan UL (68). Dari kelima tersangka, tiga tersangka yaitu BSS, RNS, dan AH ditangkap terlebih dahulu di Jakarta. Lalu dari pengembangan, jaksa menangkap RF seorang wanita, keesokannya jaksa kembali menangkap satu orang lagi yakni UL seorang lawyer atau pengacara.

Kemudian, dari pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap tiga tersangka pertama, penyidik menemukan adanya keterlibatan RF dan UL. Keterlibatan RF dan UL dalam hal ini, kerjasama atau turut serta dengan tiga tersangka perintangan penyidikan terdahulu. Uang yang diterima para tersangka dari pihak yang terlibat dugaan korupsi dana BOK nilainya ratusan juta. Namun pastinya masih didalami, karena ada beberapa versi nilai uang yang diterima, ada sebesar Rp 820 juta, Rp 920 juta ada juga Rp 1 miliar lebih.

Para tersangka dari kasus ini memiliki peran masing-masing namun apa saja perannya, penyidik belum mengungkapkan secara rinci. Tetapi, dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka pertama mengaku sebagai jendral TNI bintang dua. Tersangka RF mengaku sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) yang mengaku memiliki koneksi di Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka UL dari pengakuannya ia merupakan pengacara dari seluruh Kepala Puskesmas.

Dalam perintangan penyidikan tersebut, para tersangka dipastikan oleh Kejati tidak ada hubungannya dengan Kejangung seperti pengakuan tersangka, bisa menghentikan perkara melalui kenalan atau relasinya di Kejagung. Tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH menyatakan kasus-kasus yang ditangani Kejati tersebut prosesnya masih terus bergulir dan dipastikan diusut tuntas.

“Semua masih proses, tunggu saja,” kata Danang belum lama ini.

* Itulah sederet perkara korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu hasil rangkuman BencoolenTimes.com yang pengusutannya sudah pada tahap penyidikan. (BAY)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!