Home Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Sekjen PDI Perjuangan
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi di tahan Penyidik KPK RI, sejak Kamis, 20 Februari 2025.

BencoolenTimes.com – Sekjen (Sekretaris) PDI (Partai Demokrasi Indonesia) Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), sejak 20 Februari 2025.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan selama 20 hari kedepan atau hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara dari Rutan Negara Kelas I, Jakarta Timur.

Penahanan terhadap Hasto tersebut, guna kepentingan penyidikan perkara dugaan suap yaitu bersama sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

‘’Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (HASTO KRISTIYANTO) dilakukan penahanan selama Duapuluh hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,’’ sampai Ketua KPK RI, Setyo Budianto didampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat Konferensi Pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis malam, 20 Februari 2025.

Ketua KPK menyebutkan, bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.

Berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.

‘’Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,’’ ungkap Ketua KPK.

Ketua KPI menguraikan, bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan yaitu, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HPnya dalam air dan segera melarikan diri.

Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini.

Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK memerintahkan kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK.

Selain itu, HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. ‘’Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,’’ urai Ketua KPK.

Ditambahkan Ketua KPK, bahwa sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang saksi ahli dalam perkara tersebut.

‘’Dan juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,’’ imbuh Ketua KPK.(OIL/RLS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version