
BencoolenTimes.com – Selama Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong Nomor 180/69/Bag.3 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari tertanggal 24 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penerapan kerja fleksibel ASN pada instansi pemerintah.

Dalam SE tersebut dijelaskan, ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel lokasi, baik bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) maupun bekerja dari luar kantor (Work From Anywhere/WFA).
Penerapan sistem kerja fleksibel ini berlaku selama tiga hari kerja, terhitung sejak 26 Desember hingga 31 Desember 2025. Namun demikian, tidak seluruh ASN dapat melaksanakan WFA.
Penetapan ASN yang bekerja dari luar kantor ditentukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria. Antara lain, jenis tugas yang memungkinkan dikerjakan di luar kantor serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Kemudian minimnya interaksi tatap muka langsung dan tidak memerlukan pengawasan atasan secara terus-menerus, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik dan kinerja organisasi.
Bupati Fikri Thobari juga menegaskan dalam SE tersebut, meskipun menerapkan sistem kerja fleksibel, pemenuhan jam kerja tetap menjadi kewajiban ASN, sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sejumlah perangkat daerah dikecualikan dari kebijakan WFA, mengingat tugas dan fungsinya berkaitan langsung dengan pelayanan publik esensial.
Perangkat daerah tersebut antara lain, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lalu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Kecamatan dan Kelurahan.
Kepala perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja fleksibel diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Bupati Rejang Lebong melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah paling lambat 2 Januari 2026.
Bupati Fikri Thobari menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan efektivitas kinerja ASN. Sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur panjang akhir tahun.
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak terganggu, serta ASN dapat bekerja lebih adaptif dan produktif sesuai kebutuhan organisasi.(OIL/RMC)





