
BencoolenTimes.com – Selama kegiatan Operasi Pekat Nala II Tahun 2024, Polres Rejang Lebong (RL) berhasil mengamankan setidaknya 5.817 botol Minuman Keras (Miras). Kegiatan Operasi pekat Nala II Tahun 2024 sendiri dilaksanakan selama 15 hari, mulai 4 Desember hingga 18 Desember tahun 2024.
Kapolres RL, AKBP Eko Budiman mengungkapkan, operasi dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum (Wilkum) Polres RL. ‘’Selama operasi pekat ini, kita berhasil mengamankan setidaknya 5.817 botol miras berbagai merk,’’ kata Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, sasaran dari operasi pekat nala II tersebut antara lain minuman keras, asusila, perjudian, petasan, premanisme, nrkoba, pornograf, penimbunan sembako, bbm dan makanan kadaluarsa. ‘’Kegiatan operasi ini juga dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru),’’ lanjut Kapolres.
Kapolres menyebut, untuk memaksimalkan operasi pekat, mereka menurunkan 34 personel, terdiri dari empat satuan tugas. Dan target operasi hingga berakhirnya masa operasi, semuanya tercapai 100 persen, ditambah capaian non target.
‘’Selain miras, kita juga mengamankan minuman tradisional beralkohol, seperti tuak. Termasuk juga petasan, narkoba dan ikut diamankan 4 orang pelaku tindak pidana,’’ sambung Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, masing-masing satu tersangka kepemilikan senjata tajam (sajam), dua tersangka kepemilikan narkoba dan satu tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan mucikari. Dari empat pelaku tindak pidana tersebut, semuanya sudah ditetapkan tersangka dan tiga diantaranya dilakukan penahanan.
‘’Sedangkan untuk tersangka TPPO atau mucikari, tidak dilakukan penahanan lantaran pertimbangan masih memiliki anak kecil yang berusia 3 bulan. Kedepan kita terus berupaya sebagai bentuk komitmen dalam memberantas panyakit masyarakat,’’ demikian Kapolres.(OIL)





