
BencoolenTimes.com – Seluruh terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Perjalanan Dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024 divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu.
Ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang digelar, Rabu siang, 28 Januari 2026.
Majelis Hakim yang diketuai Paisol menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bengkulu.
Dalam amar putusannya, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Erlangga juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar dan apabila tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita harta bendanya. Jika harta tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yang sebelumnya menuntut Erlangga 6 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 1,8 miliar.
Kemudian terdakwa Dahyar, selaku mantan Bendahara Setwan, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebani uang pengganti Rp 2,6 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, pidana tersebut diganti dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa Dahyar juga lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara serta uang pengganti Rp 2,6 miliar.
Kemudian terhadap terdakwa Rizan Putra, Mantan Kepala Sub Bagian Umum, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 85 juta yang telah dititipkan melalui JPU.
Ade Yanto yang merupakan Pembantu Bendahara dalam perkara tersebut, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 85 juta yang telah dibayarkan.
Selanjutnya terhadap terdakwa Rozi Marza, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 171 juta yang telah dibayarkan.
Lalu Staf PPTK, Lia Fita Sari, juga divonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang pengganti Rp 85 juta yang telah dibayarkan.
Serta, Pembantu Bendahara, Relly Pribadi, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp 85 juta yang telah disetorkan.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap kelima terdakwa tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bengkulu yang sebelumnya meminta mereka dijatuhi hukuman pidana masing-masing 2 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang dinikmati para terdakwa.
‘’Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu,’’ ucap Ketua Majelis Hakim Paisol saat membacakan putusan.(PUL)





