Home Hukum Sempat Masuk DPO Sejak Januari 2024, Bujangan Ini Akhirnya Ditangkap di Lebong...

Sempat Masuk DPO Sejak Januari 2024, Bujangan Ini Akhirnya Ditangkap di Lebong Tandai

Sempat Masuk DPO
BM (24) warga Kecamatan Rimbo Pengadang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

BencoolenTimes.com – Sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Rimbo Pengadang, sejak Januari 2024, bujangan berinisial BM (24) warga Kecamatan Rimbo Pengadang, akhirnya tertangkap.

Sempat masuk DPO, BM berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang di wilayah Desa Lebong Tandai Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan BM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini, di pimpin langsung Kapolsek Rimbo Pengadang, IPTU Amir Lukman Hakim dan Kanit Reskrim Aiptu D. Wiwin Silangit beserta anggota Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, IPTU Amir Lukman Hakim menjelaskan, mereka mendapatkan informasi keberadaan tersangka BM pada Kamis, 6 Februari 2025.

‘’Kita dapat informasi bahwa DPO kita sejak Januari 2024 ini, berada di wilayah Desa Lebong Tandai. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan Polsek Ulok Kupoi Polres Bengkulu Utara dan Jumat sore, alhamdulillah tersangka bisa kita amankan tanpa perlawanan,’’ terang Amir.

Dilanjutkan Amir, hasil penyelidikan mereka, aksi pelaku dilancarkan sejak Juni 2023 hingga Januari 2024. Modus pelaku dengan bujuk rayu dan paksaan serta mengancam korban yang masih pelajar.

‘’Pelaku melancarkan aksinya sudah sering atau setidaknya kurun waktu sejak Juni 2023 hingga Januari 2024, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan perkara ini ke Polsek Rimbo Pengadang,’’ lanjut Amir.

Pelaku melakukan aksinya, sambung Amir, dirumah orang tuanya saat rumah dalam kondisi sepi. Pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya dan berbagai bujuk rayu serta paksaan, hingga akhirnya korban tidak berani melawan.

‘’Lama kelamaan aksi pelaku ini diketahui orang tua korban, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Rimbo Pengadang. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka dan saat ini sudah kita lakukan pemeriksaan intensif,’’ sambung Amir.

Ditambahkan Amir, mereka terus mendalami keterangan tersangka dan akan memeriksa saksi lainnya. Tapi yang jelas, aksi pelaku ini berulang kali terjadi dan di beberapa lokasi berbeda atau setiap kali bertemu dengan korban.

‘’Selain pemeriksaan tersangka dan saksi, kita juga sudah mengamankan berbagai barang bukti dari perkara ini. Kita tunggu bagaimana perkembangan nantinya dari hasil penyidikan anggota kita,’’ demikian Amir.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version