Home Hukum Sempat Nikah Siri, Mantan Kades Air Kati Diamankan di Rumah Istri Sah

Sempat Nikah Siri, Mantan Kades Air Kati Diamankan di Rumah Istri Sah

Sempat Nikah Siri
Mantan Kades Air Kati berinisial Fr, tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD dan DD TA 2023, diamankan dari rumah istri sahnya.

BencoolenTimes.com – Sempat nikah siri dan menetap bersama dengan seorang wanita berinisial S (32) di Kota Lubuklinggau, Mantan Kades Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), diamankan Unit Tipikor, Satreskrim Polres Rejang Lebong dari rumah istri sahnya.

Sempat nikah siri, Mantan Kades Air Kati berinisial Fr, diamankan dari rumah istri sahnya di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. Sebelumnya, Fr diketahui menghilang dari desa dan menikah siri dengan S, serta tinggal menetap di Kota Lubuklinggau, setelah itu berpindah-pindah, mulai dari Palembang hingga Jakarta dan akhirnya pulang ke Rejang Lebong.

‘’Fr berhasil kita amankan dari rumah istri sahnya di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. Fr sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ADD dan DD TA 2023 di Desa Air Kati,’’ sampai Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto didampingi Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak saat konferensi pers.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya menjelaskan, atas perbuatannya, Fr dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‘’Atas perbuatannya, Tersangka Fr terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta ancaman pidana denda hingga Rp 1 miliar,’’ terang Reno.

Ditambahkan Reno, Fr sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, penyidik juga sudah mulai melakukan penyusunan Berkas Perkara (BP) terhadap tersangka Fr dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong.

Ditambahkan Reno, untuk potensi adanya tersangka lain, itu tidak menutup kemungkinan. Apalagi saat ini, penyidikan terus berjalan dan masih dilakukan pengembangan.

‘’Kita lihat saja nanti, karena perkara ini masih kita dalami dan kembangkan terus. Sehingga bukan tidak mungkin akan ada potensi penambahan tersangka lainnya,’’ imbuh Reno.

Sebelumnya, Reno juga menjelaskan, hasil perhitungan, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka Fr, mencapai Rp 500.328.200 dan uang tersebut diduga dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.

Rincian kerugian negara tersebut, dari kegiatan pembangunan jalan lapen senilai Rp 279 juta yang tidak sesuai spesifikasi dan pengadaan bibit senilai Rp 80 juta yang tidak terealisasi.

Serta belanja fiktif untuk mesin fotokopi dan genset senilai Rp 84 juta, termasuk gaji dan honor perangkat desa senilai Rp 76 juta juga tidak dibayarkan. ‘’Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan Fr, mencapai Rp 500 juta lebih dan diduga uangnya sudah habis untuk kebutuhan pribadi,’’ imbuh Reno.(OIL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version