Home Kota Bengkulu Senator Destita Kawal Raperda Pengelolaan Air Limbah Masuk Propemperda Bengkulu 2027

Senator Destita Kawal Raperda Pengelolaan Air Limbah Masuk Propemperda Bengkulu 2027

Senator Destita
Keterangan: Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI asal Provinsi Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani

BencoolenTimes.com – Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI asal Provinsi Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Bengkulu Tahun 2027.

Menurut Destita, regulasi tersebut penting untuk memperkuat pengelolaan air limbah domestik sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, berkelanjutan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dorongan itu disampaikan Destita saat membuka Dialog Daerah Pemantauan dan Evaluasi Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027 di Aula Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu, Jumat, 6 November 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Dekan Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A., perwakilan pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, serta sejumlah pemangku kepentingan. Dialog menghadirkan dua pemateri, yakni Prof. Dr. H. Sirajuddin, M., M.Ag., M.H., dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Nayu Aidilia, S.H., M.H.

Destita menjelaskan, melalui BULD, DPD RI memiliki kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda). Kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurutnya, fungsi tersebut menjadi instrumen untuk memastikan regulasi yang dibentuk pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

”Rekomendasi DPD RI melalui BULD ditempatkan sebagai early warning system atau sistem peringatan dini. Kehadiran kami bukan untuk menambah rantai birokrasi, melainkan menjembatani dan mengantisipasi potensi tumpang tindih regulasi sebelum ditetapkan,” kata Destita.

Ia menegaskan, penguatan regulasi harus dimulai sejak tahap perencanaan. Karena itu, BULD bersama Kantor DPD RI di daerah melakukan inventarisasi dokumen dan pemetaan Propemperda Tahun 2027.

Upaya tersebut juga diperkuat melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, terutama untuk memastikan proses pembentukan Perda berjalan sesuai ketentuan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.

Destita menyebutkan, BULD sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Kemenkum pada 23 September 2026. Kemudian, pada 30 September 2026, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas bersama pimpinan BULD bertemu Menteri Hukum untuk memperkuat sinergi pembentukan regulasi daerah.

Selain itu, BULD merencanakan Dialog dan Konsultasi Pusat dan Daerah pada 18 November 2026. Forum tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda, sekaligus melahirkan rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan nasional.

Secara khusus, pembahasan Raperda pengelolaan air limbah permukiman di Bengkulu diarahkan agar selaras dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang ditetapkan pada 16 September 2026.

Destita menilai, aturan di tingkat pusat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui regulasi daerah dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Melalui Perda, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah yang berwawasan lingkungan, berketahanan iklim, berkelanjutan, serta menerapkan prinsip ekonomi sirkular.

”Harapan kita, sinergi DPD RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan akademisi dapat melahirkan produk hukum daerah yang responsif, progresif, harmonis, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Destita.

Sementara itu, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu, Darma Gustini, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan pemantauan dan evaluasi terhadap Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027.

Tahapan tersebut diawali dengan konsolidasi bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu pada Rabu (7/10/2026). Pertemuan itu menghasilkan matriks Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027 yang selanjutnya menjadi bahan pendalaman.

Darma menjelaskan, salah satu pembahasan yang menjadi perhatian dalam dialog tersebut adalah Raperda tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.

”Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan substansi regulasi mengenai pengelolaan air limbah dapat dikaji secara lebih mendalam sebelum masuk ke tahapan pembentukan peraturan daerah,” ujar Darma.

Pembahasan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan Raperda pengelolaan air limbah permukiman dapat masuk dalam Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027 dan menjadi dasar penguatan kebijakan pengelolaan lingkungan di daerah. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version