
BencoolenTimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu, apt. Destita Kharilisani, S. Farm, M.S.M, menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah dari sepuluh provinsi di Sub Wilayah Barat I. Beragam masukan tersebut menyoroti persoalan mendasar mulai dari nasib tenaga honorer, kapasitas fiskal daerah, hingga akurasi data bantuan sosial.
Dalam penyampaian laporan serapan aspirasi, Destita menilai implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara masih menyisakan ketidakpastian bagi tenaga honorer di berbagai daerah. Di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh di banyak wilayah justru masih belum terpenuhi secara memadai.
”Keterbatasan formasi serta distribusi aparatur yang belum merata membuat kebutuhan pelayanan publik di daerah belum dapat terpenuhi secara optimal,” ujar Destita dalam sidang paripurna ke-8 pada Jumat, 13 Maret 2026.
Ia juga menyoroti pelaksanaan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang dinilai belum sepenuhnya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Ketika terjadi penyesuaian transfer ke daerah, ruang fiskal daerah ikut menyempit dan berpotensi memengaruhi keberlanjutan pelayanan publik dasar.
Selain itu, dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Desa, Destita mencatat masih adanya ketimpangan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan administrasi, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa. Perubahan regulasi yang relatif cepat juga kerap menyulitkan aparatur desa dalam menyesuaikan tata kelola pemerintahan desa secara efektif.
Dalam aspek penegakan hukum, Destita turut menyoroti kerentanan wilayah Sumatera terhadap peredaran narkotika dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Posisi strategis jalur laut serta kedekatan dengan perbatasan antarnegara membuat wilayah ini masih menjadi jalur potensial peredaran narkotika.
Ia mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkotika kini tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga mulai meluas ke daerah pesisir dan perbatasan. Masyarakat juga menyoroti berbagai kendala dalam penegakan hukum, keterbatasan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, serta dukungan anggaran yang dinilai belum memadai.
Karena itu, Destita menilai perlu adanya penguatan pengawasan, peningkatan layanan rehabilitasi, serta koordinasi lintas lembaga agar upaya pencegahan dan penanganan narkotika di daerah dapat berjalan lebih efektif.
Dalam lingkup tugas Komite III, ia juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait sejumlah isu strategis lainnya, mulai dari integrasi data bantuan sosial, layanan kesehatan mental, hingga kesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Menurutnya, pelayanan penyelenggaraan haji di daerah masih memerlukan penguatan, baik dari sisi administrasi, transparansi pengelolaan kuota dan daftar tunggu, pelaksanaan manasik, hingga peningkatan layanan kesehatan dan fasilitas pendukung bagi jemaah.
Di sektor kesehatan, masyarakat juga menyoroti keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan mental. Ketersediaan tenaga psikiater, psikolog klinis, dan konselor masih belum memadai serta belum merata di berbagai daerah. Selain itu, stigma sosial terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi tantangan dalam upaya pemulihan dan akses layanan kesehatan mental.
Sementara itu, dalam pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial Indonesia, masyarakat menyoroti persoalan akurasi data penerima bantuan sosial dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Masih ditemukan masyarakat yang seharusnya layak menerima bantuan namun belum terdata, sementara sebagian penerima lainnya dinilai tidak tepat sasaran.
”Perbaikan sistem pendataan serta penguatan koordinasi antar lembaga sangat diperlukan agar bantuan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” kata Destita.
Dalam pemantauan terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah di bidang pendidikan, Destita juga mencatat masih adanya kesenjangan akses pendidikan, khususnya di wilayah terpencil dan perbatasan. Keterbatasan jumlah sekolah, ruang kelas yang layak, serta distribusi guru yang belum merata masih menjadi kendala dalam pemerataan layanan pendidikan.
Ia menambahkan, kesejahteraan guru yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal juga perlu mendapat perhatian lebih. Di sisi lain, keterbatasan akses internet di sejumlah daerah turut menjadi tantangan dalam mendorong transformasi digital pendidikan secara merata. (JUL)





