BencoolenTimes.com, – Sepasang kekasih yakni LD (28) warga Kelurahan Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dan FD (22) Kelurahan Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan ditangkap anggota Kepolisian Polres Bengkulu Selatan lantaran diduga mengedarkan obat terlarang jenis samcodin.
Sepasang kekasih ini ditangkap usai mengambil paket pil samcodin di salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (22/7/2023).
Keduanya diamankan bersama barang bukti 20 box berisikan 200 keping dengan 2000 butir samcodin yang terbungkus kardus warna coklat dan 1 unit handphone Vivo 1819 warna merah hitam.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sukamto menerangkan, penangkapan terhadap sepasang kekasih tersebut merupakan tindaklanjut tim Polres Bengkulu Selatan terkait adanya peredaran gelap obat terlarang jenis pil samcodin.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini dalam proses lebihlanjut tim penyidik,” kata Sukamto, Senin (24/7/2023).
Sukamto menambahkan, tersangka dikenakan pasal 196 jucto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (BAY)






