Home Hukum Setubuhi Gadis Belia di Warung Pantai Panjang, Pemuda Ini Diborgol Tim Macan...

Setubuhi Gadis Belia di Warung Pantai Panjang, Pemuda Ini Diborgol Tim Macan Gading

Setubuhi Gadis Belia di Warung Pantai Panjang, Pemuda Ini Diborgol Tim Macan Gading

BencoolenTimes.com, – Pemuda Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu inisial BF (19) diborgol Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis belia yang berumur 14 tahun di Warung Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH.SIk menjelaskan, dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Januari 2022 lalu. Tersangka menjemput korban di Jalan dan mengajak korban ke Rumahnya. Setelah di Rumah, tersangka mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.

Selanjutnya, tersangka kembali menjemput korban pada 19 Januari 2022 dan mengajak korban ke Warung yang ada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Setelah itu, tersangka kembali menyetubuhi korban di Warung Pantai Panjang Kota Bengkulu.

“Tersangka kita amankan di kediamannya pada 18 Mei 2022. Selanjutnya langsung kita bawa ke Polres Bengkulu. Kasusnya masih dalam proses penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu,” kata Malau. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version