BencoolenTimes.com, – Seorang pemuda pengangguran inisial GP (18) warga Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditangkap Tim Macan Gading dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis remaja asal Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, MH.SIk saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022) menjelaskan, GP melakukan dugaan persetubuhan anak dan membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau wali yang sah.
Kejadian berawal dari korban dijemput GP di Rumahnya. Lalu GP membawa korban ke Hotel Wisma Jalan Batang Hari untuk menginap. Ketika berada di dalam kaamar Hotel, GP mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Setelah dari Hotel, GP membawa korban ke daerah Curup, lalu GP meninggalkan korban di daerah Curup.
“Korban sudah dilakukan visum, terduga pelaku yang sudah diamankan saat ini masih dalam proses tim penyidik Unit PPA Polres Bengkulu,” kata Malau. (Bay)






