BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi ilegal dengan dua orang terdakwa yakni Bambang dan M Agustian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk keterangan terdakwa, Rabu (11/10/2023).
Dalam sidang yang diketua langsung Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Fauzi Isra, SH.MH ini, terdakwa Bambang dalam keterangannya mengaku, asal mula ia kenal dengan Evi alias Evan selaku Direktur Utama PT. Evron Raflesia Energi sekaligus pemilik PT. Sinar Jaya Selaras, dari salah satu anggota Korem. Hal ini diungkapkan terdakwa ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menanyakan kepada terdakwa awal mula kenal dengan Evi alias Evan yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus BBM ilegal tersebut.
“Kenal pertama kali dari anggota Korem, dikasih nomor Handphone,” kata terdakwa Bambang dalam sidang menjawab pertanyaan JPU soal asal usul kenal Evi alias Evan.
Pernyataan terdakwa Bambang mengenai asal mula kenal dengan Evi alias Evan tersebut dari anggota TNI juga dibenarkan JPU Kejati Bengkulu Zainal Efendi, SH.MH usai persidangan selesai. Namun dalam hal ini JPU tidak mendalaminya karena dinilai tidak ada korelasinya pada pokok perkara yang sedang dalam persidangan.
“Ada keterangan terdakwa bahwa, kepada siapa dia (terdakwa Bambang red-) kenal awal mula kepada pak Evan ini, bahwa dia kenal dari saudara anggota TNI, dan kita tidak menanyakan hal itu anggota TNI siapa, dikarenakan tidak ada korelasinya dengan perkara kita. Jadi dia (terdakwa red-) dapat hanya mendapatkan nomor, tersebut yaitu digunakan untuk menghubungi saudara Evan apakah bersedia membeli minyak yang dia (terdakwa red-) tampung,” ungkap Zainal.
Zainal melanjutkan, sidang tersebut masih pada tahap mendengarkan keterangan saksi, yakni saksi Evi alias Evan, namun yang bersangkutan tidak hadir ketiga kalinya dalam persidangan. Selain itu, JPU juga mendengarkan keterangan ahli Minyak dan Gas (Migas) serta ahli digital forensik. Dalam sidang, selain membacakan keterangan saksi Evan secara tertulis yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Kepada para terdakwa, Zainal menyebut, JPU menggali soal dari mana terdakwa mengambil BBM hingga kepada siapa mendistribusikan BBM tersebut, apakah digunakan untuk diri sendiri atau dijual kembali. Dari keterangan terdakwa, BBM itu tidak digunakan sendiri, para terdakwa ini mengumpulkan minyak subsidi jenis solar maupun pertalite dan dijual kembali kepada orang lain.
“Keterangan terdakwa, khusus minyak pertalite, dijual ke arah warung daerah Unit sekitar Arga Makmur. Kemudian, untuk bio solar, itu dijual kembali ke PT. Sinar Jaya Selaras dan PT. Evron Raflesia Energi. Dalam hal ini, saudara Bambang langsung berkomunikasi Evi alias Evan untuk negoisasi masalah harga kesepakatan, dan kapan dia bisa mengumpulkan minyak untuk dijual kembali kepada PT tersebut,” tutur Zainal.
Berdasarkan keterangannya, para terdakwa mampu mengumpulkan minyak, satu sampai tiga hari, dan itu sudah enam kali pengiriman yang nilainya bervariasi, dari Rp 20 juta sampai Rp 41 juta.
“Berarti kuota yang ditempuh dalam mengikuti antri itu cukup banyak, karena juga terdakwa ini bukan hanya mengandalkan dari mereka yang mengantri berdua akan tetapi membeli dari sopir-sopir dalam hal ini ikut mengantri mengumpulkan,” ucap Zainal.
Setelah nilai harga disepakati dan kuota BBM sudah tercapai, sambung Zainal, Evi alias Evan ini, memerintahkan anggotanya yakni saksi Madeskar maupun PT. Sinar Jaya Selaras untuk mengambil BBM itu ke tempat terdakwa Bambang di daerah Arga Makmur.
“Setelah minyak disedot memenuhi tangki yang digunakan, maka pembayaran dilakukan lewat transfer menggunakan PT. Sinar Jaya Selaras kepada rekening terdakwa kedua yaitu terdakwa Muhammad Agustian,” demikian Zainal.
Disinggung terkait ketidakhadiran saksi Evi alias Evan ketiga kalinya, Zainal menyatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak terhadap saksi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang bersangkutan (saksi Evi alias Evan red-) tidak hadir dan tidak ada keterangan, tapi karena dalam hal ini kita menyampaikan kepada majelis, kita minta dikeluarkan penetapan untuk dilakukan upaya paksa, akan tetapi pertimbangan hakim, karena ini adalah ingin mempercepat persidangan dikarenakan masa penahanan sudah habis, maka hakim memperkenankan BAP yang ada dalam berkas perkara dibacakan,” ungkap Zainal.
Zainal menyebut, sementara ini dalam sidang dua terdakwa ini, saksi Evi alias Evan tidak diharuskan hadir, namun dalam perkara yang saksi menjadi tersangka, Evi alias Evan wajib hadir.
“Untuk saat ini, dalam perkara Bambang, tidak diperlukan, tapi dalam perkara yang bersangkutan nanti wajib, karena posisinya yang bersangkutan bukan lagi saksi, tapi tersangka,” sebut Zainal.
Sementara, mengenai telah ditetapkannya Evi alias Evan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sejauh ini JPU telah memberikan petunjuk secara formil dan materil kepada penyidik. “Kita masih menunggu berkas perkaranya,” tutur Zainal.
Dilansir dari berita sebelumnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa, kedua terdakwa membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah. Para terdakwa ini diperintahkan PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut diduga menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu dengan harga tinggi.
Namun untuk perusahaan industri mana saja yang membeli BBM subsidi ilegal dari PT. Sinar Jaya Selaras belum terungkap ke publik. Tapi berdasarkan informasi terhimpun, terdakwa menjual ke perusahaan tambang batu bara dan perkebunan.
Sedangkan diketahui bahwa, perusahaan industri dilarang menggunakan BBM subsidi. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir dari PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.
Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.
Dari kalkulasi dari keterangan saksi, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Pembelian BBM itu relatif murah dan dijual kembali dengan keuntungan per liter Rp 3000. Hal ini pengakuan dari Direktur PT. Sinar Jaya Selaras yang diperintah Evi alias Evan.
Keuntungan perusahaan dalam menjual BBM subsidi ilegal tersebut dalam per bulannya mencapai Rp 900 juta, bahkan bisa lebih. Keuntungan itu, kata Zainal belum termasuk dengan perusahaan lainnya.
Perlu diketahui, dalam kasus mafia BBM subsidi ilegal ini, dua terdakwa yang disidangkan diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jucto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Sekadar informasi, pengungkapan mafia BBM ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap terdakwa Bambang dan M. Agustin di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Modus yang digunakan dengan cara membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, mereka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.
Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke Evi dan Zulhardi. Selanjutnya, Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga yang tinggi. (BAY)






