BencoolenTimes.com, – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi anggaran Polres Lebong tahun 2020 sebesar Rp 3 miliar lebih yang menjerat Bripka Bambang Rudiansyah Bendahara Satuan Kerja (Satker) Polres Lebong, Selasa (15/6/2021).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menguak kemana dana mengalir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Novita SH, menyebutkan, dana mengalir ke tiga rekening yakni orangtua terdakwa Bripka Bambang Rudiansyah, istri terdakwa dan satu orang wanita misterius, pasalnya, para saksi tidak mengetahui siapa dan kapasitas wanita yang disebut dalam persidangan bernama Okta Defrianti.
“Jadi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu jelas ada uang dari anggaran Polres Lebong itu ditransfer ke tiga rekening, ada rekening atasnama orangtuanya, ada rekening atasnama istrinya, kemudian ada ke rekening atasnama Okta Defrianti, hal tersebut saya tanyakan kepada para saksi, karena ditransfer sangat besar sebesar Rp 150 juta lebih. Saya tanyakan kepada para saksi siapa Okta Defrianti itu, apasih kapasitasnya kok di transfer uang sebesar itu. Para saksi tidak mengetahui Okta Defrianti tersebut dan apa kapasitasnya dari Bambang, dan apakah itu orang di Polres, mereka tidak mengetahui,” ungkap Novita.
Novita menegaskan, nama Okta Defrianti yang disebut dalam BAP dan dipertanyakan JPU dalam persidangan akan dipanggil dan dijadikan saksi.
“Bakal kita panggil dan kita jadikan saksi, alamat jelas ada,” jelas Novita.
Sidang yang juga diikuti terdakwa secara virtual dari Rutan Kelas II B Bengkulu ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi yakni Kapolres Lebong AKBP Ikhsan Nur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mantan Kapolres Lebong Sofiyanto, Kabag Perencanaan Polres Lebong Darwin Tampubolon, dan Kasi Keuangan Febbry. (Bay).