BencoolenTimes.com, – Gadis tomboy inisial SA (22) warga asal Curup Kabupaten Rejang Lebong ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu lantaran menjadi penyalahgunaan narkotika.
SA diamankan petugas dikawasan Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu. Dari tangan SA pihak kepolisian mengamankan 1 paket narkotika jenis ganja.
Penangkapan terhadap SA berawal saat petugas menerima informasi penyalahgunaan narkotika dan saat ditindaklanjuti SA berhasil diidentifikasi oleh petugas.
Saat ditangkap dan digeledah 1 paket ganja didapati dari tangan SA. Atas temuan tersebut, SA langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wanita tomboy yang bekerja disalah satu rumah makan di Kawasan Wisata Pantai Panjang ini menyebutkan bahwa, barang tersebut dibelinya seharga Rp 50 ribu dari salah satu temannya.
“Dapat dari kawan satu paket harga Rp 50 ribu. Untuk pakai sendiri rencananya barang itu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu Kompol David Tampubolon, Senin (9/1/2023).
David Tampubolon menjelaskan, saat ini SA masih diperiksa di Unit Narkoba Polresta Bengkulu.
“Masih kita periksa, barang buktinya 1 paket ganja. Turut diamankan juga Handphone. Kita kembangkan lagi perkaranya,” demikian David Tampubolon. (Bay)
