Home Hukum Simpan Ganja, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Simpan Ganja, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara

BencoolenTimes.com, – YF pemuda Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singgaran Pati diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu lantara diduga menyimpan narkoba jenis ganja, Kamis (25/8/2022).

Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu EH. Purba, SH mengatakan, YF diamankan bersama barang bukti 1 paket ganja dan 8 linting ganja yang terdapat di dalam kotak rokok surya.

“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait asal muasal barang haram tersebut,” ungkap Purba, Senin (29/8/2022).

Purba menerangkan, tersangka dijerat pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” demikian Purba. (Bay/Humas Polda Bengkulu).

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version