20.3 C
New York
Friday, April 25, 2025

Buy now

spot_img

Sinergi Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan, Optimalkan Capaian UHC dan Keaktifan Peserta

BencoolenTimes.com – Sinergi Pemprov (Pemerintah Provinsi) Bengkulu bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya mengoptimalkan capaian Universal Health Coverage (UHC) dan memastikan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sinergi Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan, juga mencakup Monitoring dan Evaluasi secara rutin yang dilakukan juga bersama pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Bengkulu mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan gratis, sebagaimana diamanatkan dalam program Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Mian.

Sinergi Pemprov Bengkulu

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan bahwa dari sisi pemerintah, monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar tetap berstatus aktif.

Selain itu, Pemprov Bengkulu juga mendorong perusahaan, badan usaha, serta perorangan agar turut berkontribusi dalam optimalisasi layanan kesehatan melalui mekanisme bantuan pihak ketiga.

Salah satu upaya yang telah dijalankan adalah Program Sinergi Rekrutmen Reaktivasi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Srikandi) yang melibatkan pemerintah daerah dan sektor swasta.

‘’Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan yang tidak hanya mengimbau, tetapi juga mulai menerapkan skema iuran dengan melibatkan pihak ketiga, termasuk perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN,’’ sampai Khairil usai menghadiri Monitoring dan Evaluasi Capaian UHC dan Keaktifan Peserta serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Srikandi Pemprov Bengkulu Tahun 2025 di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Senin, 24 Maret 2025.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, menjelaskan bahwa saat ini Program Srikandi masih dalam tahap sosialisasi secara masif.

Terkait mekanisme program ini, badan usaha yang bersedia berkontribusi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam program JKN akan mengikuti skema pembiayaan yang telah ditentukan.

Masing-masing, Perta Pihak Ketiga menanggung Rp 10.000, sedangkan Pemda menanggung Rp 25.000. Kedua, Pihak ketiga menanggung Rp 15.000, sedangkan pemda menanggung Rp 20.000 dan ketiga, Pihak ketiga menanggung Rp 20.000, sedangkan pemda menanggung Rp 15.000.

‘’Skema ini kami tawarkan kepada badan usaha agar melalui semangat gotong royong, beban pembiayaan kesehatan masyarakat dapat dikurangi, sekaligus meringankan anggaran pemerintah,’’ kata Syafrudin.(OIL/RLS)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!