BencoolenTimes.com – Soal mekanisme pemilihan Ketua Umum Karang Taruna (KT) Provinsi Bengkulu, melalui Musyawarah Temu Karya KT Provinsi Bengkulu periode 2025-2030 beberapa waktu lalu, ditanggapi Mantan Ketua Umum KT Provinsi Bengkulu terdahulu.
Soal mekanisme pemilihan Ketua Umum KT Provinsi Bengkulu, Ketum KT terdahulu, Andi Meizophan mengungkapkan, saat ini sudah ada dua SK terkait kepengurusan KT. Masing-masing SK Pengesahan dan SK Pengukuhan.
‘’SK pengesahan itu satu tingkat pengurus, misal provinsi itu tingkat nasional dna kalau kabupaten/kota itu provinsi. Sedangkan pengukuhannya itu dari wilayah setempat atau kepala daerah,’’ sampai Andi.
Andi mengungkapkan, apabila Ketua KT di kabupaten/kota masih aktif SK-nya namun tidak dilibatkan maka silahkan untuk melakukan upaya PTUN atau yang lainnya. Karena mereka mempunyai hak suara dalam pemilihan tersebut.
Akan tetapi apabila mereka SK nya sudah habis dan tidak dilibatkan pada saat temu karya KT tersebut. Proses pemilihan kemarin sudah benar dan sesuai mekanisme yang ada.
‘’Kalau mereka (Kabupaten /kota) ini pengurus tapi SK nya sudah habis, orang tersebut tidak mempunyai hak, karena mereka di kabupaten. Jadi, carateker itu memang dari pengurus provinsi,’’ sambung Andi.
Ia menyarankan agar Forum ketua KT Kabupaten/kota untuk silahkan mengecek siapa saja yang dijadikan carateker, benar atau tidak dari pengurus KT provinsi Bengkulu. ‘’Betul atau tidak yang memiliki hak suara perwakilan dari kabupaten/kota itu pengurus KT Provinsi Bengkulu,’’ saran Andi.
Sementara itu, Ketua Umum KT Provinsi Bengkulu periode 2025-2030 terpilih, hasil Temu Karya beberapa waktu lalu, MN. Puja Kesuma, juga memberikan tanggapan terkait mekanisme yang dipertanyakan Forum KT kabupaten/kota.
Menurut Puja Kesuma, dirinya hanya menjadi calon peserta pemilihan dalam temu karya tersebut dan terpilih. Untuk terkait soal mekanisme secara teknis pemilihan merupakan wewenang penyelengara.
‘’Kapasitas saya adalah hasil temu karya, sedangkan dalam hal teknis temu karya itu wewenang penyelengara dalam hal ini Sekjen PNKT,’’ singkat Puja.
Pemberitaan sebelumnya, pengurus Forum KT kabupaten/kota pertanyakan mekanisme yang dilaksanakan dalam pemilihan Ketua Karang Taruna (KT)Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Hotel Splash Bengkulu.
Pengurus kabupaten/kota pertanyakan mekanisme pelaksanaan musyawarah atau Temu Karya Karang Taruna Provinsi Bengkulu Periode 2025-2030 yang dihadiri langsung Sekjen (Sekretaris Jenderal) Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Deden Sirajuddin.
Diketahui, salah satu hasil musyawarah Temu Karya KT Provinsi Bengkulu tersebut, terpilihnya MN. Puja Kesuma sebagai Ketua Umum (ketum) KT Provinsi Bengkulu periode 2025-2030, secara aklamasi.
Salah satu yang mempertanyakan, yaitu Ketua Forum Karang Taruna Kota Bengkulu, Abdullah Ansori yang menyebut, pelaksanaan Temu Karya tersebut terkesan mendadak alias tergesa-gesa.
Diantaranya, waktu pendaftaran Calon Ketua yang hanya 24 jam, dari 31 Januari pukul 08.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB 1 Februari 2025. ‘’Lalu setelah itu, langsung melaksanakan Temu Karya dan langsung terpilih Ketum KT secara aklamasi,’’ kata Abdullah.
Lalu soal syarat umur maksimal 60 tahun, sambung Abdullah, serta syarat uang pendafaran senilai Rp 50 juta, dinilai tidak sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). ‘’Kita mempertanyakan juga, mengapa tidak ada undangan untuk pengurus Kota Bengkulu, termasuk pengurus,’’ sambung Abdullah.
Mereka juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial) Kota Bengkulu yang mengaku hanya mendapatkan undangan saja dan tidak ada permintaan wakil dari pengurus Kota Bengkulu.
‘’Saya merasa kecewa dan miris bahwa temu karya pemilihan ketua karang taruna provinsi Bengkulu tidak sesuai dengan mekanisme pemilihan yang seharusnya terjadi. Saya tidak mendapat undangan atau pemberitahuan mengenai adanya temu karya pemilihan ketua karang taruna provinsi Bengkulu itu,’’ imbuh Abdullah.
Hampir senada, Ketua Forum KT Kabupaten Rejang Lebong, Toni mengungkapkan, rasa kekecewaan tidak dilibatkan dalam pemilihan ketua karang taruna provinsi Bengkulu tersebut.
‘’Seharusnya kalau memang benar ingin membangun provinsi, harus dilibatkan semua karang taruna di kabupaten/kota. Kalau ini kan tidak dilakukan dan setiap 5 tahun seperti inilah terjadi, sekarang ini terjadi lagi dan malah lebih parah,’’ sebut Toni.
Toni juga merasa miris melihat pola yang digunakan dalam pemilihan ketua karang taruna provinsi Bengkulu yang tidak mengikuti mekanisme yang ada di AD/ART organisasi karang taruna bahkan ada sejumlah uang pendaftaran sampai Rp 50 juta. ‘’Kami melihatnya miris dan tahapan-tahapannya juga tidak terlalu dijalani,’’ sesal Toni.
Sayangnya, Ketua Panitia pelaksana Temu Karya Provinsi Bengkulu, Oki Syaputra Jaya yang dikonfirmasi, tidak banyak memberikan penjelasan terkait pertanyaan Forum KT kabupaten/kota tersebut.
‘’Masalah mengenai siapa yang jadi peserta itu kami tidak ada wewenang, kami cuma menyiapkan acara saja atau penyelenggara. Kalau mengenai teknis dan sebagainya itu kami tidak tahu,’’ singkat Oki.(JUL)






