Home Info Kota Soal Perkara Jalan Pemprov Rusak Akibat Aktivitas Pertambangan PT. Injatama, APBB Angkat...

Soal Perkara Jalan Pemprov Rusak Akibat Aktivitas Pertambangan PT. Injatama, APBB Angkat Bicara

Ketua APBB Provinsi Bengkulu, Sutarman

BencoolenTimes.com, – Asosiasi Perusahaan Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu angkat bicara berkaitan dengan PT. Injatama Mining yang aktivitasnya mengakibatkan kerusakan jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di Desa Gunung Payung Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua APBB Provinsi Bengkulu Sutarman menjelaskan, berkaitan dengan aset berupa jalan milik Pemprov Bengku yang rusak akibat aktivitas PT. Injatama merupakan masalah internal antara Pemprov dengan PT. Injatama. Masalah tersebut sudah sekian tahun yang lalu, terakhir tahun 2018 administrasinya Pemerintah dan PT. Injatama terhenti.

“Terakhir ini, PT. Injatama mendapatkan surat dari pak Gubernur yang inti dari surat itu memberi peluang kepada PT. Injatama untuk memperbaiki, mempersiapkan jalan yang mau dipakai sebagai pengganti jalan yang rusak dengan standar pemerintah. Ini bukan hal yang sederhana, jalan di daerah tambang dengan standar PU itu bukan main-main, pasti biayanya besar, diperkirakan anggaran untuk membangun jalan itu Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar,” ungkap Sutarman saat diwawancarai, Rabu (28/12/2022).

Sutarman menjelaskan, berkenaan dengan surat Gubernur yang memberikan peluang memperbaiki jalan, Pemerintah juga mengejar menyelesaikan administrasinya secara ketatanegaraan karena jalan itu merupakan aset Pemprov Bengkulu. Menurutnya dalam hal ini ada kesepakatan yang baik antara Pemprov dengan PT. Injatama dalam menyelesaikan masalah jalan.

“Menurut saya suatu kebaikan, setiap masalah tidak harus diselesaikan di Pengadilan. Tidak semua masalah diarahkan ke pidana lah. Saya membacanya ada azas manfaat yang dipakai Pemerintah, dalam hal ini berhubungan dengan PT. Injatama,” ungkap Sutarman.

Sutarman menambahkan, dalam hal ini juga, pihak Kejaksaan sudah memberikan legal opinion kepada Pemerintah Daerah yang mana setiap masalah tidak harus diselesaikan di Pengadilan.

Diketahui, jalan Pemprov Bengkulu ditukar guling.
Lokasinya tidak jauh dari jalan provinsi yang digali oleh PT Injatama, namun, sebelum dilakukan proses tukar guling PT Injatama harus memperbaiki terlebih dahulu jalan yang telah digali dengan panjang jalan mencapai 500 meter.

Meskipun jalan yang digali oleh PT Injatama telah diperbaiki, namun masyarakat tetap menggunakan Jalan Hauling milik PT Injatama karena jalan provinsi yang digali tersebut sebenarnya tidak pernah lagi dilewati oleh masyarakat di daerah. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version