Home Info Kota Solihin Adnan : Perda Pajak dan Retribusi Akan Disatukan

Solihin Adnan : Perda Pajak dan Retribusi Akan Disatukan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan

BencoolenTimes.com, – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Solihin Adnan mengungkapkan bahwa DPRD Kota Bengkulu akan menyatukan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi daerah dengan Perda Pajak Daerah.

“Penyatuan Perda ini sesuai mandan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Solihin Adnan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Solihin Adnan menjelaskan, berdasarkan muatan Perda tentang pajak dan retribusi pada pasal disebutkan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk jenis pajak dan retribusi, ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Nanti dibentuk lagi Perda supaya disatukan, ada 15 pajak daerah dan sekitar 30 retribusi daerah. Setelah disusun, kemudian disampaikan dulu di paripurna DPRD untuk dibahas, baru disepakati untuk selanjutnya disahkan di paripurna,” demikian Solihin Adnan. (Bay)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version