Home Hukum Somasi Korban Investasi Bodong Ditolak, LPK-RI Bengkulu Siapkan Gugatan Perdata dan Laporan...

Somasi Korban Investasi Bodong Ditolak, LPK-RI Bengkulu Siapkan Gugatan Perdata dan Laporan Pidana

Somasi Korban Investasi
Keterangan: Ketua LPK-RI DPD Bengkulu

BencoolenTimes.com – Upaya penyelesaian secara persuasif yang dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu terhadap kasus dugaan arisan atau investasi bodong di Bengkulu menemui jalan buntu. Surat somasi yang dilayangkan kepada penasihat hukum maupun seorang perempuan berinisial Nike alias Yeyen selaku owner investasi tersebut justru ditolak.

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan surat somasi tersebut telah dikirim melalui Kantor Pos pada Kamis, 11 Juni 2026. Namun, surat tersebut tidak diterima oleh pihak yang dituju, baik oleh kuasa hukum maupun Yeyen.

Menurut Aprianto, penolakan terhadap surat somasi itu menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang dialami para korban. Karena itu, LPK-RI Bengkulu akan mengambil langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan hak-hak para korban yang telah mengalami kerugian.

”Dengan ditolaknya surat somasi yang telah kami kirimkan kepada penasihat hukum maupun kepada yang bersangkutan, maka kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya. Kami akan melakukan pendampingan kepada para korban secara kolektif untuk mengajukan gugatan perdata maupun membuat laporan pidana ke kepolisian,” kata Aprianto, Minggu, 14 Juni 2026.

Selain menempuh jalur hukum, LPK-RI Bengkulu juga berencana menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga terkait. Laporan tersebut nantinya akan ditembuskan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Ombudsman Republik Indonesia guna mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut terhadap dugaan praktik investasi ilegal tersebut.

Aprianto menjelaskan, hingga saat ini jumlah korban yang telah meminta pendampingan hukum kepada LPK-RI Bengkulu terus bertambah. Sedikitnya terdapat 8 orang korban yang telah melapor dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada seluruh korban agar memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya dapat dipulihkan. Menurutnya, langkah hukum secara kolektif dinilai lebih efektif mengingat jumlah korban yang cukup banyak dan nilai kerugian yang tidak sedikit.

”Korban yang telah melapor kepada kami saat ini berjumlah 8 orang dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal,” tegasnya.

Kasus dugaan arisan atau investasi bodong tersebut menjadi perhatian karena telah menimbulkan kerugian bagi puluhan warga.

Para korban berharap adanya proses hukum yang dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik investasi ilegal tersebut. (JUL)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version