
BencoolenTimes.com – Sopir Tanki BBM jenis Pertalite diduga ‘Pipis’ di jalan dan pemilik warung kawasan Jalan Lintas Kepahiang-Benteng, terus menjalani pemeriksaan di Polres Benteng.
Sopir Tanki BBM Jenis Pertalite milik PT Elnusa Petrofin diduga ‘Pipis’ di jalan, masing-masing Inisial OP (26) warga Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Kemudian, Inisial ATP (29) warga Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Inisial RA (29) warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu dan Inisial SU (31) warga Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Serta satu orang lainnya, yang merupakan salah satu pemilik warung di Jalan Lintas Kepahiang-Benteng, berinisial RT (31) warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Benteng.
Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) ini, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Yaitu ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. ‘’Ancaman pidananya paling lama Enam (6) tahun,’’ sebut Kasat Reskrim Polres Benteng, AKP Susilo.
Sebelumnya, Susilo menyampaikan, pengungkapan dugaan pengurangan volume BBM jenis pertalite dari tanki di kawasan Jalan Lintas Kepahiang-Benteng tersebut, bermula dari laporan masyarakat kepada Unit Tipidter, Satreskrim Polres Benteng.
Selanjutnya, Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter, Ipda Iven Afrizon melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan mobiling terhadap mobil-mobil tangki yang melakukan pengangkutan BBM Jenis Pertalite di kawasan tersebut.
Saat itulah, diketahui ada Dua (2) Unit mobil tangki yang mengangkut BBM jenis Pertalite yang sedang berhenti disebuah warung yang berada di Jalan Lintas Kepahiang-Benteng, tepatnya dalam wilayah Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung.
‘’Saat didatangi Unit Tipidter, diketahui ada Sepuluh (10) Jerigen yang berisikan BBM Jenis Pertalite. Sehingga Empat orang sopir tanki dan pemilik warung langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ ungkap Susilo.
Dilanjutkan Susilo, 2 unit Mobil Tanki BBM jenis Pertalite tersebut rencananya akan didistribusikan ke SPBU dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong. ‘’Setelah kita mengamankan Empat Orang yang menjadi pengemudi Mobil Tanki BBM tersebut, kita langsung koordinasi dengan pihak terkait untuk mengirimkan sopir pengganti agar distribusi BBM tidak terhambat,’’ lanjut Susilo.
Selain 5 orang tersebut, tambah Susilo, untuk kepentingan penyidikan, mereka juga mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk 9 jerigen berwarna biru ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang masing-masing jerigen berisikan BBM jenis pertalite sekira 35 (tiga puluh lima) liter.
Serta satu jerigen berwarna biru ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis pertalite sebanyak sekira 20 (dua puluh) liter, satu buah baskom berwarna hitam, dan satu buah corong berwarna biru.
‘’ Total BBM pertalite keseluruhan yang diamankan mencapai 335 Liter yang diduga dari hasil mengurangi Volume BBM di tangki mobil yang akan dikirimkan ke SPBU Kabupaten Rejang Lebong,’’ demikian Susilo.(OIL)





