Home DPRD Soroti Status HGU Lahan Kebun Teh di Rejang Lebong, DPRD : Bupati...

Soroti Status HGU Lahan Kebun Teh di Rejang Lebong, DPRD : Bupati Melanggar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Rejang Lebong, Arsop Dewana, SE

BencoolenTimes.com, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan (Dapil) Rejang Lebong, Arsop Dewana, SE menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan teh di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang kini dalam pengelolaan perusahaan teh PT. Agro Tea Bukit Daun

Permasalahan pertama yang menjadi sorotan adalah status HGU lahan tersebut. Arsop Dewana menyatakan, berdasarkan Undang-undang cipta kerja yang mengatur bank tanah dan ada dalam peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2021 yang mengatur tentang bank tahan, pemutusan HGU itu harus diputuskan Badan Pertanahan Nasional (BPN), artinya, HGU yang habis dari kepemilikan PT. Sembada Naprokom (SN) dikembalikan ke BPN terlebihdahulu.

“Tidak boleh pemerintah tanpa mandat dari BPN melakukan kerjasama untuk mengelola lahan itu dan itu pelanggaran, Bupati melanggar,” kata Arsop saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, pada 24 Februari 2024.

PT. AGRO TEA di REJANG LEBONG.

Kemudian, sambung Arsop, karena status HGU lahan tersebut habis, maka harus dikembalikan kepada negara dan untuk mengelolanya harus Kanwil BPN dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu. Hal itu dikarenakan Pemda Provinsi memiliki Tim Objek Reforma Agraria (Tora).

“Nah itu harus dimasukkan dalam Tora, kalau HGU yang habis ini tidak dimasukkan ke Bank tanah, maka wajib dimasukkan dalam Tora. Dalam objek reforma agraria itu, Pemda Provinsi bersama BPN dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) itu merestrebusikan tanah tersebut kepada masyarakat di sekitarnya, dan ini harus diperjuangkan menjadi Tora, jadi masyarakat yang menerima,” jelas Arsop.

Jika, lanjut Arsop, lahan itu tidak termasuk Hak Pengelola Atas Tanah (HPL) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT), maka lahan yang habis HGU-nya harus dikembalikan statusnya sebagai HPT. Kemudian juga harus ditanami sesuai yang ada diatas lahan tersebut yakni tanaman hutan bukan justru tanaman teh.

“Ini pelanggaran subtansinya adalah, HGU ini habis, tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi dan BPN dibuat kerjasama, dikelola antara Pemkab dan perusahaan ini (PT. Agro Tea Bukit Daun red-),” jelas Arsop.

Diketahui, perkebunan teh yang lahan produksinya saat ini diperkirakan mencapai lebih kurang 300 hektare tersebut dikelola oleh PT. Agro Tea Bukit Daun yang kantor atau campnya berada di Desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu.

Penelusuran BencoolenTimes.com, diketahui bahwa adanya perkebunan teh tersebut bermula sejak adanya kerjasama antara PT. Agro Tea Bukit Daun dan Pemkab RL pada 2004 silam. Kerjasama tersebut terjalin dengan memanfaatkan lahan HGU milik PT. Sembada Naprokom (SN) yang dinilai terlantar dan tidak dikelola lagi. Luas HGU tersebut lebih kurang mencapai 292 hektar dan berada di wilayah Desa Sentral Baru dan Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu.

Dalam kerjasama PT. Agro Tea Bukit Daun dan Pemkab RL tahun 2004 tersebut diketahui, Pemkab RL menyiapkan lahan seluas 600 hektare serta memfasilitasi pengajuan perizinan perkebunan. Selain itu, perusahaan memberikan pendapatan kepada daerah dengan membayar sewa lahan sebesar Rp 100 ribu/hektare/tahun untuk lahan yang sudah ditanami. Saat itu, lahan yang ada dari HGU terlantar tersebut hanya ada 292 hektare, sehingga untuk menggenapi menjadi 600 hektare, Pemkab RL akan melakukan pengadaan.

Seiring berjalannya waktu, kerjasama tersebut menjadi temuan BPK RI, tepatnya sejak tahun 2014 lalu. Intinya, BPK menyoroti soal pemasukan daerah serta status lahan yang dikelola PT. Agro Tea Bukit Daun tersebut. Hingga tahun 2019 lalu, kerjasama tersebut kembali menjadi temuan BPK RI dengan persoalan yang sama. Sehingga sejak tahun 2020, sewa lahan naik memnjadi Rp 500 ribu/hektare/tahun.

Namun sayangnya, hingga saat ini, meskipun sudah menghasilkan atau berproduksi aktif, perkebunan teh yang di kelola PT. Agro Tea Bukit Daun tersebut belum memiliki perizinan resmi perkebunan sesuai dengan regulasi yang ada saat ini. Selain itu, HGU yang dijadikan lahan kerjasama tersebut juga sudah habis masa berlakunya. Sehingga status lahan yang dikelola pihak perusahaan bisa dinilai belum jelas, termasuk perizinannya hingga saat ini. (BAY)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version