24.3 C
New York
Tuesday, July 8, 2025

Buy now

spot_img

Sudah 3 Tersangka Ditetapkan Perkara Mega Mall, Masih Mungkin Bertambah, Berikut Penjelasan Kejati Bengkulu

BencoolenTimes.com – Sudah 3 tersangka ditetapkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam perkara Mega Mall.

Terbaru, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan tersangka ketiga dalam dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Moder (PTM) Kota Bengkulu, yaitu WL selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi.

WL ditetapkan tersangka usai Penyidik melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung Republik Indonesia Jakarta. Seperti yang dosampaikan Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Victor Antonius Siragih Sidabutar, SH, MH melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Bahkan diungkapkan Kasi Penkum, Penyidik sudah membawa tersangka ke Rutan Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI. ‘’Penyidik menetapkan tersangka satu lagi dan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup,’’ sebut Kasi Penkum, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Limpahkan Tersangka ASN Korupsi Tukin dan TPPU ke Penuntut Umum

Kasi Penkum menambahkan, penyidikan perkara ini terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. ‘’Baik dari pihak swasta ataupun penyelenggara negara,’’ imbuh Kasi Penkum.

Diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Walikota Bengkulu sekaligus mantan Anggota DPD RI dua periode yakni Ahmad Kanedi sebagai tersangka dan Kurniadi Benggawan Direktur Utama PT Tigadi Lestari sekaligus Pendiri dan Pengelola Pertama Mega Mall Bengkulu.

Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Baca Juga  Putusan Kasasi MA Keluar, Kejari Lebong Eksekusi Terpidana Perkara KUR BRI

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.

Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Geledah Kantor Pos Bengkulu, Diduga Terkait Penyalahgunaan Keuangan

Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.

Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!