BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan pengeroyokan dengan korban Natalia Anggaraini (28) warga Curup Kabupaten Rejang Lebong mengundang perhatian publik. Pasalnya, dua orang terdakwa yakni Fe dan Rf saat ini belum ditahan meskipun perkara sudah masuk proses penuntutan persidangan dan sudah mau vonis.
Penasehat Hukum Korban yakni Muktahirin Cs menjelaskan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa disangkakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara. Namun, pada sidang penuntutan, kedua terdakwa hanya dituntut hukuman 6 bulan penjara, yang mana tuntutan itu jauh lebih rendah dari hukuman maksimal.
Selain itu, kata Muktahirin, hingga kini terdakwa tidak ditahan dengan alasan satu terdakwa sedang hamil dan satu terdakwa lagi sedang menyusui. Namun faktanya, sambung Muktahirin, satu terdakwa yang disebut sedang menyusui tidaklah benar.
“Satu terdakwa memang benar sedang hamil, tapi satu terdakwa lagi setelah kami telusuri dia tidak sedang menyusui, bahkan anaknya sudah duduk di sekolah dasar, alasan ini yang kami pertanyakan,” jelas Muktahirin kepada BencoolenTimes.com, Sabtu (21/1/2023).
Muktahirin menilai JPU tidak profesional, karena selain menuntut terdakwa dengan hukuman yang sangat ringan jauh dari maksimal, JPU juga tidak menahan terdakwa dengan alasan yang tidak tepat.
“Ya kalau terdakwa yang hamil tidak ditahan kami dapat memaklumi, tetapi aneh jika terdakwa yang mengklaim sedang menyusui tapi faktanya tidak seperti itu, dan ditahan itu menciderai rasa keadilan dalam penegakan hukum,” terang Muktahirin.
Muktahirin berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup dalam sidang putusan yang rencananya dilaksanakan dua minggu kedepan dapat memberikan keadilan dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan dan fakta persidangan serta mengedepankan rasa keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan sedang berusaha mengonfirmasi JPU yang menyidangkan perkara tersebut. (Bay)






