BencoolenTimes.com, – Pria berusia 33 tahun inisial ES warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu yang berprofesi sebagai sopir Bus ditangkap tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S. I. K, M.H mengatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku terjadi di Jalan Sumatera Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu pada, 23 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
“Modus terduga pelaku meminjam sepeda motor korban untuk membeli rokok dan setelah korban lama menunggu ternyata terduga pelaku tidak mengembalikan motor tersebut, jadi dibawa kabur,” kata Malau, Rabu (11/5/2022).
Malau menjelaskan, terduga pelaku diamankan di sebuah Warung Tuak yang ada di Pantai panjang Kota Bengkulu, pada Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB bersama barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna Hijau, 1 unit Sepeda motor suzuki Satria Fu warna Pink Tanpa Surat, 1 Unit sepeda motor Shunda superior X warna Hitam.
“Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bengkulu guna ditindaklanjuti,” demikian Malau. (Bay)






