Home Info Kota Tak Bisa Perbaiki Traffic Light Simpang Nakau dan Simpang Tugu Hiu, Kadishub:...

Tak Bisa Perbaiki Traffic Light Simpang Nakau dan Simpang Tugu Hiu, Kadishub: Bukan Kewenangan

Tak Bisa Perbaiki Traffic Light Simpang Nakau dan Simpang Tugu Hiu, Kadishub: Bukan Kewenangan

BencoolenTimes.com, – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menjawab keresahan masyarakat terkait masalah tidak berfungsinya lampu merah simpang Nakau dan Simpang Tugu Hiu.

Kadishub Hendri Kurniawan menjelaskan bahwa, kewenangan Traffic light di Simpang Nakau dan Tugu Hiu ialah kementrian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini karena status jalan di persimpangan tersebut ialah jalan nasional.

Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan nomor : PM 49 tahun 2014 pasal 28, disini menjelaskan penyelenggaraan alat pemberian isyarat lalu lintas (APILL) diatur atas tiga kewenangan yakni kementerian di jalan nasional, Provinsi di jalan provinsi, dan kabupaten kota di jalan kabupaten kota.

“Jadi kita (Pemkot) tidak dapat memperbaiki traffic light tersebut karena kewenangan Kemenhub namun kita telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Transfortasi Darat (BPTD) wilayah VI provinsi Bengkulu dan Lampung, Dirjen Perhubungan darat di Bandar Lampung. Disini kepala balai sudah menyanggupi dan tahun ini traffic light simpang Nakau akan diperbaiki dan pembangunan simpang empat Bentungan,” Jelas Hendri, Kamis, (19/5/2022).

Untuk diketahui, traffic light di Kota Bengkulu terhitung sebanyak 30 titik lampu merah. Dengan jumlah berdasarkan kewenangan ialah kota 15 titik, provinsi 10 titik dan kementrian 5 titik. (JRS)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version