BencoolenTimes.com, – Tim Subdit Cyber Derektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap seorang pria inisial SA warga Kota Bengkulu asal Rupit Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (11/9/2020).
Pria berumur 43 tahun yang tinggal di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ini ditangkap lantaran diduga membuat postingan di Media Sosial (Medsos) yang isi kontennya dugaan asusila.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain mengunggah konten dugaan asusila di istagram pribadinya itu, terduga pelaku juga menawarkan jasa Pijatan Full Body (Pijatan Seluruh Tubuh) khusus kaum lelaki atau sesama jenis dengannya.
Terduga pelaku juga mencantumkam nomor Telefon Seluler (Ponsel) dalam postingan itu dengan tujuan menarik minat penghuni Medsos dan juga mempermudah komunikasi jika ada orang berminat dengan jasa yang ia tawarkan tersebut.
Karena kejelian tim Cyber Polda Bengkulu dalam memantau Media Sosial, SA sudah diciduk terlebihdahulu sebelum mendapatkan pelanggan.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020) mengatakan, walaupun yang bersangkutan mengaku belum mendapat pelanggan melalui postingan yang disebarkan dan telah dilihat banyak penghuni jagat maya itu, SA tetap diproses secara hukum.
“Kemungkinan terduga pelaku akan dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Sudarno.
Terkait adanya temuan tersebut di Medsos, sambung Sudarno, saat ini tim Cyber terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan masih banyak konten yang belum disebarkan kepada khalayak dan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.
Kanit 1 Subdit Siber Reskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardika menambahkan, bahwa video asusila yang di posting terduga pelaku bukanlah video pertama yang telah disebarluaskan, tetapi terduga pelaku sudah berkali kali menyebarkan video orang lain dalam akun media sosial miliknya tersebut. (Bay)