Home Hukum Tekan Penyebaran Covid, Polri Ubah Ketentuan Vaksinasi

Tekan Penyebaran Covid, Polri Ubah Ketentuan Vaksinasi

Tekan Penyebaran Covid, Polri Ubah Ketentuan Vaksinasi

BencoolenTimes.com, – Langkah strategi Polri untuk menekan kasus penyebaran virus yang semakin meningkat dengan melakukan perubahan ketentuan untuk vaksin booster.

Kapolda Kota Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono saat di wawancarai menjelaskan, untuk mencegah penyeberan Covid-19, ada dua langkah yaitu percepatan kegiatan vaksin dan meningkatkan protokol kesehatan.

“Untuk pencegahan covid ini ada dua, yaitu percepatan vaksinasi dan meningkatkan sistem protokol kesehatan,” ujar Agung, Selasa, (22/2/2022).

Kapolda mengimbau seluruh masyarat Bengkulu agar selalu menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar Rumah.

“Tolong untuk masyarakat pemakaian masker, jangan dianggap remeh, karena pemakaian masker yang baik dan benar akan adalah kunci untuk kita terhindar dari resiko tertular virus ini,” tambahnya.

Selain dari itu, Irjen Pol Agung Wicaksono juga menjelaskan, perubahan untuk vaksin booster yang awalnya 6 bulan sekarang dipercepat 3 bulan.

“Disamping itu ada perubahan Booster yang dulunya enam bulan, sekarang dipercepat tiga bulan, yang sudah dosis dua, minimal tiga bulan setelahnya sudah bisa vaksin booster,” tutupnya. (Cw 9)

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!
Exit mobile version