BencoolenTimes.com, – Sebanyak 5 istansi di Provinsi Bengkulu teken Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (14/12/2022).
Kelima istansi itu yakni Badan Pertanahan Negara (BPN), BWSS, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Kominfo, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu.
Kajati Bengkulu Dr Heri Jerman SH MH mengatakan, kerjasama tersebut merupakan upaya Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi Datun. Melalui MoU itu, Kejaksaan bisa memberi bantuan dan pendampingan hukum jika dalam melaksanakan Provinsi kerjanya digugat pihak lain.
“Jadi yang kita berikan adalah legal asisten dan legal opinion. Tujuannya supaya lembaga negara tidak terkendala dalam menjalankan tugasnya,” jelas Kajati.
Selain itu, dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut maka potensi penyimpangan atau kesalahan secara hukum juga bisa dicegah. Oleh sebab itu, perjanjian dibuat diawal realisasi tahun anggaran, bukan di penghujung tahun anggaran.
Kajati menegaskan, MoU tidak serta merta penegakan hukum menjadi bumper atau tidak dilaksanakan ketika ada penyimpangan. Pihaknya tetap memproses secara hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
“Meskipun ada MoU tidak berarti kami tidak bakal menindak atau memproses jika ada penyimpangan di instansi tersebut. Tidak ada pengaruh. Itu dua hal yang berbeda,” kata Heri Jerman.
Heri mengungkapkan, kerjasama pendampingan hukum bagi instansi pemerintah tak hanya dengan lima instansi saja. Tetapi masih ada instansi pemerintah lainnya yang akan melakukan hal serupa. Kesepakatan kerja sama ini sendiri memang ada yang ditawarkan Kejaksaan dan ada juga atas inisiatif instansi pemerintah.
Heri Jerman mengaku, terhadap instansi pemerintah yang sudah pernah MoU, pihaknya belum menemukan adanya indikasi penyimpangan dan Kejati Bengkulu tidak bakal membuat perjanjian jika ada indikasi penyimpangan pada instansi. (Bay)






